Sistem OSS RBA Telah Terbitkan Lebih dari 200 Ribu Nomor Induk Berusaha
Terbaru

Sistem OSS RBA Telah Terbitkan Lebih dari 200 Ribu Nomor Induk Berusaha

Sistem OSS Berbasis Risiko sudah mengalami peningkatan yang cukup signifikan sejak diluncurkan pada awal Agustus lalu.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Seperti disampaikan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia saat peluncuran, Sistem OSS Berbasis Risiko saat ini dalam tahap 80 persen dari seluruh fitur dan fungsi yang harus disediakan. Proses perbaikan dan pengembangan dilakukan hingga akhir tahun ini. Tina Talisa menyampaikan, saat ini integrasi sistem dengan kementerian/lembaga terus dipercepat dan disempurnakan.

“Sejalan dengan itu, komunikasi dan edukasi kepada pelaku usaha dan pemerintah daerah juga menjadi bagian penting yang perlu ditingkatkan. Semua masukan, pertanyaan, dan saran dari berbagai pihak, terutama pelaku usaha sangat bermakna bagi perbaikan dan pengembangan sistem,” pungkas Tina Talisa.

Konsultan Easybiz Febrina Artinelli mengakui bahwa saat ini sistem OSS Berbasis Risiko sudah mengalami peningkatan yang cukup signifikan sejak diluncurkan pada awal Agustus lalu. Saat ini sistem OSS RBA sudah terintegrasi dengan AHU sehingga mempermudah penarikan data.

“Kalau dulu awal-awal login saja masih sulit karena ada kendala. Ternyata memang awal-awal sistem OSS RBA belum berkembang sepenuhnya, jadi pada Agustus lalu BPKM melakukan pengembangan setiap hari dan setiap waktu ada perubahan. Awal-awal dulu kita login pakai OSS yang lama enggak bisa karena belum terintagrasi dengan sistem AHU,” kata Febri kepada Hukumonline, Kamis (23/9).

Meski demikian Febri menegaskan bahwa penarikan data AHU pada sistem OSS Berbasis Risiko belum dilakukan sepenuhnya dan masih dalam proses pengembangan. Hanya data-data terkait NIB yang sudah berlaku efeketif di OSS 1.1 yang bisa ditarik ke OSS Berbasis Risiko. Untuk NIB yang belum dinyatakan efektif dalam OSS 1.1, harus melakukan pengurusan ulang di OSS RBA.

Terkait dari sisi peningkatan minat masyarakat untuk menggunakan OSS Berbasis Risiko, Febri mengaku belum melakukan pengecekan data. Namun sejauh ini terjadi peningkatan untuk pengurusan perubahan KBLI 2017 ke 2020, sekaligus melakukan perubahan pemegang saham.

“Tambahannya untuk yang 358 KBLI sudah ditentukan kewenangan kementeriannya, tapi untuk alur proses permohonan, persyaratan serta kewajiban sertifikat standar dan izinnya belum masuk ke Permen masing-masing sektor,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait