Sistem OSS Versi Terbaru Bakal Hadir Sempurnakan Sistem Sebelumnya
Berita

Sistem OSS Versi Terbaru Bakal Hadir Sempurnakan Sistem Sebelumnya

Rencananya program OSS V.1.1 akan diluncurkan pada pertengahan Agustus mendatang.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Lalu, apa yang terbaru dari OSS V.1.1 dibanding OSS versi 1.0? Menurut Helmi, OSS V.1.1 menyempurnakan sistem OSS V.1.0.  Beberapa kelebihan OSS V. 1.1 adalah terdapat penjelasan atau defenisi jenis pelaku usaha, tahapan terpisah sesuai output, format isian legalitas sesuai jenis badan hukum dan badan usaha, dan kegiatan utama dan penunjang sudah dapat dibedakan.

 

Selain itu, OSS V.1.1 mengakomodir izin lokasi daratan, perairan dan hutan. Status izin usaha tidak tertulis, tapi disertakan list persyaratan yang belum terpenuhi, dan liist komitmen dilengkapi Cover Letter OSS + PDF IOK.

 

"List komitmen yang dilengkapi dengan cover letter OSS yang menjelaskan bahwa komitmen telah dipenuhi. Penerbitan IOK melalui OSS diakomodir dengan memperhatikan notifikasi dari instansi yang berwenang. Apabila instansi menotifikasi ke OSS, maka OSS akan menerbitkan cover letter-nya sementara IOK-nya diupload oleh instansi terkait," jelasnya.

 

Sementara untuk NIK, Akta AHU, NPWP (Perusahaan, Pemegang Saham, NPWP Suami), RDTR, DNI, KBLI dan Tax Holiday, tetap sama dengan OSS V.1.0. Hanya saja, OSS V.1.1 menambahkan KBLI terintegrasi, validasi, KEK, dan validasi terkait akta perusahaan.

 

Selanjutnya terkait pengurusan KP3A, BUJKA, STPW Luar Negeri (waralaba) hanya ditambah dengan KPPA dalam OSS V.1.1. Lalu pencabutan izin berdasarkan likuidasi dan non likuidasi, total investasi berdasarkan lima digit KBLI, terdapat fitur untuk mengakomodir kantor cabang, serta sudah terdapat fitur LPKM.

 

"Soal pencabutan, pada OSS V.1.0, pencabutan izin dilakukan melalui likuidasi (mencabut entity). Di OSS V.1.1 pencabutan berdasarkan likuidasi dan non likuidasi (mencabut izin usaha/proyek). Terdapat penambahan metode pencabutan izin. Contoh pelaku usaha hanya ingin mencabut izin usahanya atau salah satu izin usahanya," tambahnya.

 

Pembaharuan sistem ini, lanjut Helmi, merupakan bentuk evaluasi atas pelaksanaan OSS yang sudah berjalan selama satu tahun. Beberapa keluhan dan masukan dari pelaku usaha dilakukan perbaikan dan kemudian disajikan dalam sistem OSS V.1.1.

 

Tags:

Berita Terkait