Sistem Pembayaran Online di Aplikasi YAP Dicaci Maki Oknum Notaris, Ini Kata Dirjen AHU
Berita

Sistem Pembayaran Online di Aplikasi YAP Dicaci Maki Oknum Notaris, Ini Kata Dirjen AHU

Penggunaan mekanisme online tidak hanya bertujuan efisiensi namun juga meningkatkan peringkat EoDB, menekan peluang tindak pidana pencucian uang, hingga pendataan ulang notaris aktif.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Perlu diketahui bahwa sistem pembayaran online dengan aplikasi YAP sebagai layanan autodebet sudah diluncurkan BNI sebelum ada kerjasama dengan Ditjen AHU. Aplikasi ini bukan dibuat khusus untuk layanan Ditjen AHU. Namun karena adanya kesesuaian kebutuhan Ditjen AHU dengan layanan yang ditawarkan serta kesanggupan BNI menyediakan 15.000 rekening dalam tenggat waktu sebulan dan koneksi ke sistem AHU dalam 2 minggu, pilihan kerjasama jatuh kepada BNI.

 

“Kita open kok, tawaran sudah ke berbagai Bank, yang menyatakan sanggup BNI, ya kita jalan,” jelasnya.

 

Untuk proyek sistem online lainnya di Ditjen AHU pun Freddy mengaku akan membagi-bagi ke berbagai Bank lainnya secara terbuka. “BNI sudah menyatakan siap ke kami kalau ada proyek lainnya, tapi nggak lah nanti dibilang monopoli, saya sudah undang Bank lainnya, kita lihat saja responnya,” imbuhnya. 

 

(Baca Juga: Kemenkumham Pastikan Mulai 2018 Penerimaan M.Kn. Harus Dihentikan)

 

Alasan ketiga yang dijelaskan Freddy adalah untuk melakukan pendataan ulang para notaris se-Indonesia. Dengan diwajibkan melakukan pembayaran PNBP lewat autodebet aplikasi YAP, para notaris tak punya pilihan lain kecuali mengurus pembuatan rekening khusus aplikasi YAP. Rekening ini pun dibuat terintegrasi sebagai Kartu Tanda Anggota (KTA) INI.

 

“Tercatat di AHU notaris ada 17.000, yang aktif melakukan pembayaran PNBP ada 8000, sekarang yang mengajukan pembuatan rekening untuk aplikasi YAP ada 16.000, nah kita jadi data lagi kan masih aktif atau nggak,” papar Freddy.

 

Sudah menjadi rahasia umum bahwa ada banyak notaris yang sudah tidak lagi aktif menjalankan tugas jabatannya apalagi menghasilkan PNBP bagi kas negara. Hanya saja, menurut Freddy, tidak ada mekanisme hukum yang tersedia saat ini untuk memberhentikan notaris sebagai pejabat umum selain karena alasan pensiun, permintaan sendiri, atau karena melanggar perbuatan yang dilarang UU Jabatan Notaris. Sementara para notaris yang tidak aktif itu tidak diketahui kondisinya dan patut diduga memang tidak mempunyai penghadap sehingga tidak menyumbang pemasukan PNBP.

 

Tuduhan lain yang diterima Freddy adalah adanya pungutan liar untuk Ditjen AHU lewat autodebet di rekening aplikasi YAP tersebut. “Itu adalah potongan iuran anggota INI rupanya, silakan tanya Ibu Yualita (Ketua INI) karena tidak ada urusannya dengan kami,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait