Sita Pailit vs Sita Pidana, Perdebatan Yang Tak Kunjung Usai

Sita Pailit vs Sita Pidana, Perdebatan Yang Tak Kunjung Usai

salah satu cara meredam konflik mengenai sita pailit vs sita pidana adalah dengan menggunakan asas hukum.
Sita Pailit vs Sita Pidana, Perdebatan Yang Tak Kunjung Usai

Perdebatan cukup sengit terjadi dalam suatu perkara pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Menariknya perdebatan tersebut bukan antara penuntut umum dan penasehat hukum yang lazim terjadi, tetapi perdebatan antara majelis hakim dan penuntut umum mengenai permohonan penyitaan aset tidak bergerak.

Jadi begini, majelis hakim memutuskan permohonan sita yang diajukan penuntut umum tidak sepenuhnya diterima. Majelis menolak permohonan sita aset tidak bergerak karena sudah ada putusan Permohonan Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) dari Mahkamah Agung yang memutuskan homologasi.

Majelis menganggap penyitaan aset tidak bergerak tidak dapat dilakukan berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan), aset tersebut digunakan untuk membayar piutang kreditur. Namun penuntut menganggap Permohonan Pailit sudah ditolak oleh MA sehingga alibi majelis jika harta tersebut dalam proses PKPU tidak bisa diterima.

“MA tidak mengabulkan permohonan pailit dan ditolak, otomatis tidak dalam kurator kan dengan sendirinya tidak ada keterkaitan, konfirmasi aset Penasihat Hukum kami heran jadi bahan pertimbangan. Semua aset tidak dalam sitaan kurator, kok bisa dikabulkan,” kata penuntut.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional