Sita Pidana dan Sita Umum Kepailitan, Mana yang Harus Didahulukan?
Utama

Sita Pidana dan Sita Umum Kepailitan, Mana yang Harus Didahulukan?

Untuk perkara tipikor ‘luar biasa’ yang merugikan negara hingga puluhan triliunan rupiah, sita pidana harus didahulukan dari sita kepailitan karena menyangkut uang rakyat. Konsep mendahulukan sita kepailitan dibanding sita pidana tidak dapat digeneralisir.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Ketua Umum Asosiasi Kurator Indonesia (AKPI), Jimmy Simanjuntak, dalam Webinar Nasional bertema Kedudukan Sita Pidana dan Sita Umum Kepailitan Terhadap Aset Tersangka/Debitor Dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Rabu (11/5). Foto: FNH
Ketua Umum Asosiasi Kurator Indonesia (AKPI), Jimmy Simanjuntak, dalam Webinar Nasional bertema Kedudukan Sita Pidana dan Sita Umum Kepailitan Terhadap Aset Tersangka/Debitor Dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Rabu (11/5). Foto: FNH

Kedudukan sita pidana dan sita umum kepailitan masih menjadi perdebatan hingga saat ini. Jika perkara pidana dan kepailitan berjalan secara bersamaan, mana yang harus didahulukan? Apakah sita pidana atau sita umum kepailitan.

Dasar hukum penyitaan dalam pidana diatur dalam Pasal 1 angka 16 UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut berbunyi “Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.”

Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Nindyo Pramono, dari pengertian tersebut jelas bahwa penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian. Penyitaan hanya terhadap benda atau barang yang dibutuhkan untuk kepentingan pembuktian, penuntutan dan peradilan. Adapun bentuk penyitaan adalah mengambil alih dan/atau menyimpan.

Baca Juga:

Dalam Pasal Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan ayat (1) (Pasal 39 ayat (2) KUHAP). Pasal 39 ayat (1) KUHAP  mengatur tentang benda yang dapat dikenakan penyitaan: a. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau Sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil tindak pidana; b. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya; c. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana; d. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana; e. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

Sementara itu, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini (Pasal 1 angka 1 UU Kepailitan). Kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitur pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan (Pasal 21 UU Kepailitan).

Sita kepailitan adalah sita terhadap seluruh harta kekayaan debitur, untuk dilakukan pemberesan oleh Kurator demi kepentingan para kreditur. Benda sitaan umum dalam kepailitan berada dibawah kekuasaan Kurator untuk dilakukan pemberesan, berbeda dengan pidana dimana benda sitaan berada di bawah kekuasaan negara. Dengan diucapkan pernyataan pailit, demi hukum debitur kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang masuk dalam boedel pailit (Pasal 24 UU Kepailitan). Dan fungsi utama UU Kepailitan adalah sarana hukum untuk penyelesaian hutang piutang, baik karena terpaksa atau dipaksa.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait