Sita Pidana vs Sita Umum Kepailitan: Mana yang Didahulukan?
Utama

Sita Pidana vs Sita Umum Kepailitan: Mana yang Didahulukan?

Baik sita pidana, sita umum, sita perdata, kekuasaan atas harta/benda tetap ada pada Negara. Namun bukan berarti semuanya menjadi milik negara.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Untuk itu, katanya, draft Naskah Akademik RUU Kepailitan juga menyoroti persoalan ini dan hendak melakukan perubahan terhadap Pasal 31 ayat (2). Sehingga nantinya diharap agar setiap harta yang masuk boedel pailit penyitaan pidananya harus atas izin hakim pengawas dan harus dikembalikan kepada kreditur melalui kurator bila kepentingan pembuktiannya telah selesai dilakukan.

 

“Itu yang ada dalam draft NA. Tapi akan jadi masalah lagi karena ketentuan KUHAP juga berlaku, karena UU Kepailitan tentu tidak akan menghapus ketentuan dalam KUHAP,” katanya.

 

(Baca: Simak Isu-Isu Menarik dalam Disertasi tentang Hukum Kepailitan Ini)

 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Rudy Heryantor Adi Nugroho, mengatakan dalam pelaksanaan tugas, pihaknya jelas berpedoman pada KUHAP, khususnya Pasal 39. Pasal a quo menyebutkan bahwa benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana.

 

Hal ini merupakan implikasi atas sita umum yang diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil tindak pidana, benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyidikan, benda yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana.

 

Ia mengakui dalam menjalankan KUHAP, pihaknya kerap bermasalah dengan kurator bila objek sita pidana itu juga merupakan objek sita umum kepailitan. Sedangkan, katanya, masing-masing pihak punya dasar hukum tersendiri untuk melakukan penyitaan itu.

 

“Yang terjadi di lapangan belum ada solusinya. Ini kesempatan kita untuk mencari solusi terbaik. Supaya ekses itu tidak muncul lagi. Perlu ada jalan keluar bersama yang perlu kita pikirkan agar perbedaan pendapat itu bisa diatasi,” ungkapnya.

 

Kendati setuju dengan pengembalian objek sita pidana yang juga merupakan objek sita pailit kepada kurator, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman menggarisbawahi bahwa terkait sita pidana terhadap aset kepailitan, kreditor pemerintah tetap harus didahulukan pelunasan piutangnya daripada kreditor perseorangan, seperti kasus-kasus korupsi yang didalamnya memang terdapat unsur kerugian negara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait