Sivitas Akademika UI Desak Pemerintah Batalkan PP 75/2021
Terbaru

Sivitas Akademika UI Desak Pemerintah Batalkan PP 75/2021

PP 75/2021 dinilai cacat baik secara formil dan substansi. PP ini juga dinilai sarat dengan kepentingan politik.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 6 Menit
Gedung Rektorat UI. Foto: ui.ac.id
Gedung Rektorat UI. Foto: ui.ac.id

Persoalan rangkap jabatan menjadi pembicaraan hangat di kalangan sivitas Universitas Indonesia (UI) pasca terbitnya PP No 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. Polemik ini muncul lantaran pemerintah merevisi Pasal 35 Huruf c PP No 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI, yang pada dasarnya melarang rektor dan wakil rektor rangkap jabatan sebagai pejabat di BUMN/BUMD/Swasta.

Namun, dalam PP 75/2021 itu, pemerintah membuka peluang Rektor UI dan Wakil Rektor UI melakukan rangkap jabatan sebagaimana diatur Pasal 39 huruf c dengan merevisi kata “pejabat” menjadi “direksi”. Perubahan kata tersebut membuat Rektor UI boleh merangkap jabatan wakil komisaris/komisaris sepanjang bukan jabatan direksi pada BUMN, BUMD, atau swasta. Alhasil, Rektor UI mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama BRI, Kamis, (22/7), lantaran dikritik sejumlah kalangan.

Buntut dari kasus ini, muncul penolakan PP 75/2021 dari kalangan sivitas akademika UI. Sejumlah akademisi kemudian menuntut pemerintah untuk mencabut atau membatalkan PP 75/2021 lantaran dinilai cacat secara formil dan substansi. Secara formil pembahasan PP 75/2021 disebut ajaib karena tidak melibatkan sejumlah organ-organ di UI. Sedangkan secara substansi PP 75/2021 banyak menabrak peraturan perundang-undangan lain.

“Cabut dulu PP 75/2021, sementara kita kembali dulu ke Statuta UI yang lama sebagaimana diatur dalam PP 63/2013. Jangan Status Quo, negara ini kebanyakan Status Quo,” kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Gandjar Laksmana B. Bondan dalam sesi diskusi daring bertajuk “Menilik Statuta UI yang Baru”, Sabtu (24/7/2021). (Baca Juga: Larangan Rektor Rangkap Jabatan untuk Cegah Konflik Kepentingan dan Kebebasan Akademik)

Menurut Gandjar, Pasal 39 PP 75/2021 melangggar etika dan setengah jalan menuju pelanggaran hukum. Jika memang Statuta UI membutuhkan revisi, dia menilai proses penyusunan hingga pengesahan harus melibatkan semua pihak. Jika perubahan itu dirasakan perlu, pembahasan revisi Statuta UI harus dilakukan perlahan dan dibahas bersama-sama, bukan hanya oleh pihak-pihak tertentu saja.

“Jangan jadi sulap. Dan jangan harap hukum akan ditata sama pribadi yang tidak menghormati etik, jangan mimpi,” ujarnya.

Di sisi lain, Gandjar mengakui tak semua isi PP 75/2021 berdampak buruk terhadap keberlangsungan UI. Tetapi ketika cacat ditemukan dalam sebuah produk hukum, seminim apapun itu, peraturan tersebut layak untuk ditolak. Dia mengingatkan semua pihak, terutama sivitas UI untuk tidak terbuai dengan pasal-pasal “bagus” yang ada di dalam PP 75/2021.

Tags:

Berita Terkait