Sjamsul Nursalim Setor Cicilan ke Satgas BLBI Rp150 Miliar
Terbaru

Sjamsul Nursalim Setor Cicilan ke Satgas BLBI Rp150 Miliar

Di samping itu, Satgas BLBI telah melayangkan somasi terhadap Kaharudin Ongko dan Agus Anwar agar keduanya segera membayar utangnya kepada negara.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Ketua Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD. Foto: RES
Ketua Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD. Foto: RES

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) per Senin menerima pembayaran utang dari beberapa obligor dan debitur, yaitu Sjamsul Nursalim dan PT Lucky Star Navigation Corp.

“Obligor Sjamsul Nursalim yang merupakan obligor dari Bank Dewa Rutji pada 11, 17, dan 18 November 2021 telah melakukan pembayaran sebagian kewajibannya dengan nilai sebesar 150 miliar rupiah,” kata Ketua Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD, seperti dilansir Antara, Senin (22/11).

Ia menerangkan angka itu mencakup biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen. “Satgas BLBI juga telah menerima penyerahan tanah lagi seluas 100 Hektare yang terletak di Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, sebagai bagian pelunasan kewajiban dari debitur PT Lucky Star Navigation Corp,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan pemerintah mengapresiasi iktikad baik para obligor/debitur yang mulai melunasi sebagian utangnya dan memenuhi panggilan Satgas BLBI. (Baca Juga: Empat Aset Perusahaan Milik Tommy Soeharto Disita Satgas BLBI)

“Pemerintah melalui Satgas BLBI terus-menerus mengingatkan para obligor dan debitur untuk memenuhi kewajibannya dengan melunasi utang kepada negara,” kata dia, yang saat jumpa pers didampingi Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, Wakil Ketua Satgas BLBI, Feri Wibisono, dan Sekretaris Satgas BLBI, Sugeng Purnomo.

Mahfud lanjut mengingatkan pemerintah akan bersikap tegas kepada para debitur dan obligor yang tidak memenuhi panggilan Satgas BLBI atau tidak menunjukkan itikad baik membayar utangnya kepada negara. “Satgas BLBI akan melakukan upaya hukum pidana apabila ditemukan ada pelanggaran hukum pidana yang dilakukan obligor/debitur terkait aset jaminan,” kata dia.

Selain menerima pembayaran dari Sjamsul Nursalim dan PT Lucky Star Navigation Corp, Satgas BLBI pada bulan ini juga menyita empat aset milik PT Timor Putra Nasional (TPN) yang menjadi jaminan atas kredit PT Bank Dagang Negara (BDN).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait