SK 104/2019 Disetujui dan Kandidat Ketua Umum Peradi 2020-2025
Utama

SK 104/2019 Disetujui dan Kandidat Ketua Umum Peradi 2020-2025

80 persen peserta Munas III Peradi menyetujui perubahan anggaran dasar yang tertuang dalam SK No.104/PERADI/DPN/IX/2019. Ketua umum yang sudah menjabat selama 2 periode dapat dipilih kembali. Ada tiga kandidat ketua umum Peradi yakni Otto Hasibuan, Ricardo Simanjuntak, dan Charles Silalahi.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Suasana Munas III Peradi yang digelar secara virtual, Rabu (7/10). Foto: Istimewa
Suasana Munas III Peradi yang digelar secara virtual, Rabu (7/10). Foto: Istimewa

Peradi yang dipimpin oleh Ketua Umum Fauzie Yusuf Hasibuan, dan Sekjen Thomas Tampubolon menggelar Musyawarah Nasional (Munas) III yang dilakukan secara virtual, Rabu (7/10/2020). DPN Peradi melaksanakan Munas ini dipusatkan di Bogor, Jawa Barat dan setiap DPC mengikuti Munas secara virtual dari wilayahnya masing-masing. Munas merupakan kegiatan penting bagi organisasi karena forum itu merupakan kekuasaan tertinggi organisasi.

Ketua DPN Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan, menjelaskan Munas III Peradi mengusung tema “Mempertahankan Peradi sebagai Single Bar untuk Meningkatkan Kualitas Profesi Advokat dan Melindungi Pencari Keadilan”. Fauzie menekankan ke depan sangat diperlukan organisasi advokat yang kuat dan mandiri. “Kami punya kepentingan dalam musyawarah ini untuk mempertahankan Peradi untuk single bar,” kata Fauzie Yusuf Hasibuan ketika dihubungi, Rabu (7/10/2020). (Baca Juga: Suara Penolakan DPC Terkait SK 104 Jelang Munas Peradi)

Fauzie menyebut secara umum Munas III berjalan lancar. Perdebatan dan diskusi yang bergulir dalam forum berlangsung sangat dinamis terutama dalam menentukan isu penting yang membutuhkan persetujuan dan pengesahan. Secara teknis tidak ada kendala besar yang dihadapi, setiap DPC dapat memberikan pendapatnya dengan lancar.

Soal pencalonan calon ketua umum, Fauzie menyebut Munas belum memutuskan secara resmi siapa calon yang bertarung memperebutkan kursi nomor 1 di DPN Peradi. Setiap calon yang diusulkan DPC harus melalui serangkaian proses sebelum ditetapkan secara resmi sebagai calon ketua umum.

Proses yang harus dilalui antara lain, verifikasi persyaratan yang ditentukan anggaran dasar, dukungan, dan persetujuan dari calon yang bersangkutan apakah bersedia atau tidak. Namun demikian, Fauzie menyebut ada 3 yang bakal maju dalam pencalonan ketua umum yakni Otto Hasibuan, Ricardo Simanjuntak dan Charles Silalahi.

Fauzie mengaku tidak menjagokan siapapun dalam pencalonan ketua umum Peradi 2020-2025. Menurutnya, siapapun yang terpilih nanti harus didukung penuh. Soal SKNo.104/PERADI/DPN/IX/2019 tentang perubahan anggaran dasar, Fauzie menjelaskan SK yang selama ini menjadi kontroversi itu sudah disetujui oleh 80 persen peserta Munas III.

Soal pencalonan, mengacu SK tersebut, maka ketua umum yang jabatannya berakhir dapat dipilih kembali untuk jabatan berikutnya dengan ketentuan tidak dapat diangkat untuk lebih dari dua masa jabatan berturut-turut. “Artinya setelah 2 periode berturut-turut menjabat, harus ada jeda (selama 1 periode, red), setelah itu dapat dipilih kembali,” katanya.

Dia menerangkan Munas III terdiri dari 135 DPC yang dibagi dalam 91 zona dan dihadiri 132 DPC. Jumlah peserta Munas III mencapai 1.085 peserta dengan jumlah utusan terdaftar 1.178. “Mengacu data tersebut jumlah kehadiran peserta Munas III sebesar 92,11 persen,” katanya.

Sekjen DPN PERADI Thomas Tampubolon menilai Prof. Otto Hasibuan menjadi calon terkuat ketua umum periode 2020-2025. Ada 3 nama yang bakal “bertarung” memperebutkan Peradi-1 yakni,Otto Hasibuan, Ricardo Simanjuntak, dan Charles Silalahi.

“Dari 124 DPC rapat cabang mencalonkan Prof Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum. Ada juga calon lain yakni, Ricardo Simanjuntak dan Charles Silalahi masing-masing didukung oleh 7 DPC. Jadi, saat ini dari suara DPC yang masuk, Prof Otto yang terkuat ” jelasnya.

Wakil Ketua DPN Peradi, Sutrisno mengatakan ada dua agenda yang dibahas yakni mengenai AD/ART, dan pemilihan Ketua Umum Peradi 2020-2025. “Pembahasan AD/ART dilakukan secara virtual untuk pertama kalinya, tetapi untuk pemilihan Ketua Umum Peradi, walaupun secara virtual, tetapi mekanismenya secara konvensional,” kata Sutrisno.

Konvensional, lanjut Sutrisno, adalah di setiap DPC Peradi daerah sudah dikirim surat suara oleh DPN Peradi dan juga seorang utusan yang akan mengawal pemilihan Ketua Umum Peradi. 

"Jadi, kita pemilihannya tidak melakukan e-voting, tetapi tetap manual menggunakan surat suara yang dicoblos oleh utusan dari masing-masing DPC dan diawasi oleh pengawas dari DPN Peradi, yang nantinya surat suara tersebut dihitung oleh pengawas pemilihan dari DPN Peradi secara terbuka saat Munas virtual berlangsung di layar masing-masing DPC Peradi,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait