Skema Investasi Yusuf Mansur Dinilai Belum Jelas
Berita

Skema Investasi Yusuf Mansur Dinilai Belum Jelas

Karena dana umat yang dikumpulkannya itu masuk ke koperasi atau tidak.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Deputi Komisioner OJK bidang Pasar Modal I Robinson Simbolon. Foto: SGP
Deputi Komisioner OJK bidang Pasar Modal I Robinson Simbolon. Foto: SGP

Meski per tanggal 3 September, OJK memperoleh laporan bahwa Yusuf sudah menyampaikan entitas bisnisnya dengan konsep koperasi biasa dan konsep simpan pinjam yang disebut Daarul Quran (Daqu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, skema investasi yang dilakukan Ustad Yusuf Mansur belum jelas.

Belum jelas skema, kata Deputi Komisioner OJK bidang Pasar Modal I Robinson Simbolon, lantaran dana umat yang dikumpulkan Yusuf belum jelas akan dimasukkan ke koperasi itu atau tidak. “Tapi soal dana umat ini (sebelumnya, red) belum tahu dimasukkan ke koperasi itu atau tidak,” katanya di Jakarta, Kamis (5/9).

Apalagi, lanjut Robinson, Yusuf Mansur belum menjelaskan secara rinci bisnis yang sedang dijalankan. Misalnya, bisnis perhotelan di dekat Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng. Menurutnya, bisnis ini bisa saja masuk ke sektor pasar modal, perbankan atau bahkan ke Dinas Pariwisata.

Robinson mengatakan, bisnis bisa masuk kategori pasar modal, apabila melibatkan investor lebih dari 300 orang dengan dana minimal Rp300 miliar. Jika dananya kurang dari itu, maka bisa melalui pembentukan koperasi. “Tapi kalau soal bisnis hotel biasa, ya harus ke Dinas Pariwisata. Atau bahkan kalau Cuma sedeka saja ini bisa membentuk yayasan. Masalahnya ini kan ada imbal hasilnya, ini yang harus dijelaskan,” katanya.

Robinson mengatakan, jika memang bentuk entitas koperasi ini sudah disetujui, maka pengawasannya akan berada di bawah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Sedangkan dana umat yang sudah dikumpulkan masuk sebagai dana simpanan atau dana pokok.

Lalu, dana yang dikumpulkan itu bisa digunakan oleh koperasi untuk menjalankan bisnis perhotelan dan bisnis lainnya. Jika ini yang terjadi, maka umat yang memiliki dana itu, tiap tahunnya nanti bisa memperoleh sisa hasil usaha. Atas dasar itu, OJK masih menunggu skema investasi apa yang akan dipilih oleh Yusuf Mansur dalam Koperasi Daqu.

Kewenangan BKPM

Terkait kasus yang dialami nasabah PT Gold Bullion Indonesia (GBI), OJK menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan kewenangan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hal itu dikarenakan, izin yang diberikan GBI datang dari BKPM. Kesimpulan ini diambil setelah OJK selaku punggawa Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi melakukan kajian dengan anggota satgas lainnya.

Tags:

Berita Terkait