Skema Karya Seni Rupa untuk Jaminan Utang Perlu Diperjelas
Terbaru

Skema Karya Seni Rupa untuk Jaminan Utang Perlu Diperjelas

Skema karya seni rupa untuk jaminan utang masih belum bisa diimplementasikan. Galeri seni diharapkan ikut berperan sebagai pengukur valuasi.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
diskusi Koalisi Seni bertajuk Karya Seni Rupa Sebagai Jaminan Fidusia, Kamis (27/10). Foto: Istimewa
diskusi Koalisi Seni bertajuk Karya Seni Rupa Sebagai Jaminan Fidusia, Kamis (27/10). Foto: Istimewa

Mekanisme karya seni rupa sebagai jaminan utang masih belum juga terang. Sebabnya, gagasan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif tersebut belum didukung kondisi yang ideal di ranah seni rupa. Perupa FX Harsono mencontohkan harga lukisan di pasar seni rupa yang umumnya berbeda dengan angka di balai lelang. 

“Hal itu menunjukkan harga tidak bisa dijadikan standar. Jadi, bagaimana ini bisa menjadi jaminan fidusia?” kata Harsono dalam keterangan pers yang diterima aHukumonline, Jumat (28/10).

Harsono menjelaskan, belum ada kriteria dalam merumuskan sebuah karya seni rupa sebagai objek kekayaan intelektual (KI). Kriteria ini misalnya, terkait visual seperti teknik pembuatan, warna, atau lainnya. Tolok ukur untuk menilai objek seni rupa pun punya tingkat kesulitan dan tantangan berbeda sesuai medianya.

Baca Juga:

Karya seni rupa berbasis digital, misalnya, memerlukan aturan dan kontrak tersendiri karena mudah sekali ditiru, disebarkan, dan diperjualbelikan. Lain halnya karya instalasi, sukar menentukan orisinalitasnya sebagai elemen valuasi jaminan fidusia ke bank maupun lembaga nonbank.

Skema yang belum jelas itu membuat seniman sulit mendaftarkan karyanya sebagai KI. “Karena pasti seniman akan tanya, KI yang mana? Apa pentingnya mendaftarkan sebuah ciptaan sebagai KI? Karena jika karya seni rupa sudah dibeli orang, itu sudah bukan urusannya si seniman lagi,” ujar Harsono.

Ia mencontohkan perlindungan hak cipta seniman dalam blockchain (transaksi digital yang dilakukan dengan mata uang kripto) yang memakai smart contract. Mekanisme ini mendata kontrak antara seniman dan pembeli karya tanpa melibatkan pihak ketiga.

Tags:

Berita Terkait