Small Claim Court, Cara Sederhana dalam Penyelesaian Sengketa Sepele
Utama

Small Claim Court, Cara Sederhana dalam Penyelesaian Sengketa Sepele

Untuk menghindari pelanggaran UU ITE di media sosial maka konsumen harus cerdas dalam berkomentar terhadap suatu proses transaksi.

Oleh:
CR-27
Bacaan 3 Menit
Peluncuran situs KonsumenCerdas.id & Talkshow: Menjadi Konsumen Cerdas saat Berbelanja secara Daring, Rabu (19/1). Foto: RES
Peluncuran situs KonsumenCerdas.id & Talkshow: Menjadi Konsumen Cerdas saat Berbelanja secara Daring, Rabu (19/1). Foto: RES

Beberapa waktu yang lalu, salah seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) merasa dikecewakan atas pelayanan salah satu salon kecantikan yang keliru memberikan warna pada rambutnya. Merasa dikecewakan atas pelayanan tersebut, ia lalu menggugat ke pengadilan dengan cara gugatan sederhana atau small claim court dan memenangkan gugatan tersebut hingga uangnya dikembalikan.

Apa yang dilakukan mahasiswi FHUI tersebut adalah salah satu contoh perilaku yang mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Alih-alih menuliskan review di media sosial yang akan berpotensi memancing pelanggaran UU ITE, ia justru langsung mengajukan gugatan dengan mekanisme small claim court dan memenangkan gugatan tersebut. 

“Berbicara di media sosial perlu menjaga etika dan tata bahasa, jika konsumen merasa dirugikan oleh pelaku usaha, maka tulislah pengalaman berbelanja di tempat dimana terjadinya transaksi jual-beli tersebut. Namun, jika jual beli tersebut tidak di platform e-commerce, maka perlu menjaga tata bahasa di media social,” jelas David Tobing selaku Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) saat menghadiri talkshow konsumen cerdas pada Rabu (19/1).

Ia melanjutkan untuk menghindari hal-hal yang akan memancing terkena pasal pelanggaran UU ITE di media sosial maka konsumen harus cerdas dalam berkomentar terhadap suatu proses transaksi. (Baca: Advokat Ini Sebut Ongkir Pengembalian Barang yang Salah Ditanggung Penjual)

“Tindakan yang dilakukan mahasiswi FHUI tersebut selain tepat juga mencerdaskan konsumen lainnya dan pelaku usaha bahwa segala sesuatu itu ada mekanisme secara hukumnya,” terangnya.

Gugatan sederhana dari kasus di atas merupakan terobosan baru dalam hukum acara di Indonesia. Pengaturan mengenai penyelesaian sengketa sederhana tersebut dilihat dalam Peraturan Mahkamah Agung No.2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Aturan ini merupakan salah satu jawaban bagi korban pencari keadilan yang hendak mengajukan gugatan dengan penyelesaian secara cepat.

Kehadiran PERMA tersebut adalah implementasi dari asas peradilan sederhana, cepat dan minim biaya bagi korban. Korban dapat mengajukan gugatan sederhana dengan tuntutan ganti rugi materil paling banyak Rp200.000.000.

Tags:

Berita Terkait