Small Claim Court Perlu Digaungkan
Berita

Small Claim Court Perlu Digaungkan

Sebagai bagian dari upaya reformasi peradilan.

Oleh:
Yoz
Bacaan 2 Menit

 

“Padahal, jenis perkara pidana dengan ancaman hukuman ringan dapat diupayakan penyelesaiannya malalui pengadilan acara cepat dengan mempertimbangkan perspektif restroative justice,” tuturnya.

 

Penjelasan Dian tak lepas dari apa yang diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen. Dalam undang-undang ini diatur tentang kebijakan perlindungan konsumen, baik menyangkut hukum materiil, maupun hukum formil mengenai penyelasaian sengketa konsumen.

 

Menurut advokat pemerhati perlindungan konsumen, David ML Tobing, sengketa konsumen tidak hanya dilihat dari aspek pidana dan administratif saja, tetapi yang lebih sering terjadi adalah tuntutan ganti rugi atas dasar tuntutan perdata. Peradilan yang rumit dan berliku membuat konsumen enggan menggunakan sarana penegakan hukum dan institusi peradilan dalam mempertahankan haknya.

 

Diterangkan David, Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen mengkategorikan mekanisme penyelesaian sengketa konsumen ke dalam dua mekanisme, yaitu di luar dan di dalam pengadilan. Mekanisme penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, dilaksanakan melalui bantuan lembaga penyelesaian konsumen terhadap pelaku usaha dan konsumen dengan mekanisme Bipartit, Direktorat Pemberdayaan Konsumen, YLKI, dan LPKSM.

 

Sedangkan penyelesaian sengketa melalui lembaga atau instansi berwenang dibagi ke dalam dua mekanisme, yaitu BPSK sesuai dengan Pasal 49 dan Pasal 58 Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen. Kemudian, melalui pengadilan umum.

 

Dalam praktik saat ini, kata David, sengketa konsumen sudah banyak yang diajukan ke Peradilan Umum, namun jika dibandingkan dengan konsumsi waktu yang harus dihabiskan oleh konsumen serta biaya yang harus dikeluarkan, maka penyelesaian sengketa konsumen menjadi tidak efektif lagi.

 

Dalam perkara pengembalian kelebihan uang parkir Rp1000, misalnya. Menurut David, si konsumen harus rela mengikuti persidangan hingga ke tahap kasasi dan baru menerima uang ganti rugi sebesar Rp1000 tersebut setelah 3,5 tahun lamanya. Kemudian, dalam perkara penggantian motor hilang. Ganti rugi kehilangan motor sebesar Rp13 juta baru bisa diterima 5 tahun kemudian, setelah putusan kasasi Mahkamah Agung.

Tags: