“Dalam kasus kehilangan motor tersebut, konsumen menempuh jalur penyelesaian melalui BPSK,” ujarnya.
Terkait kedudukan dan perlindungan nasabah kartu kredit sebagai konsumen perbankan, David beranggapan, ke depan, perlu diberdayakan Lembaga Mediasi Perbankan yang mumpuni dan jga BPSK yang mempunyai kewenangan mengadili dan memutus untuk pertama dan terakhir serta dibentuk suatu peradilan small claim court seperti layaknya peradilan tindak pidana ringan (tipiring).