Soal Anggota Pindah Organisasi, Peradi RBA: Itu Biasa
Berita

Soal Anggota Pindah Organisasi, Peradi RBA: Itu Biasa

Perpindahan ini sekaligus pendaftaran kembali ke-15 orang tersebut ke DPC Peradi Jakarta Barat di bawah pimpinan Hermansyah Dulaimi.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi advokat: BAS
Ilustrasi advokat: BAS

Beberapa hari lalu, 15 advokat yang sebelumnya tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA) di bawah pimpinan Luhut MP Pangaribuan pindah ke Peradi di bawah pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan. Perpindahan tersebut ditandai dengan upacara penerimaan 15 advokat di cabang Peradi Jakarta Barat, Rabu (9/9) lalu.

Ke-15 advokat tersebut adalah Sudjanto Sudiana, Heroe Tjondronegoro, Herman Ligasetiawan, Leo Prihadiansyah, Agung Kurniawan, Hepata Berliana M. Aritonang, Nur Setia Alam Prawiranegara, Yvonne M. Nurima, Ridwan Sitorus, Didi Jubaidi, Zaenal Abidin, F. Setiadji, Kunto, P, Linda Teresia, Supriatiningsih, Adheri Zulfikri Sitompul, Supono, Abdul Salim dan Makidin Karwita.

Sekretaris Jenderal Peradi RBA, Imam Hidayat menanggapi atas pindahnya 15 advokat ke Peradi pimpinan Fauzie. Menurut Imam, perpindahan tersebut merupakan hak masing-masing individu advokat. Bahkan, jika dijumlahkan, jumlah 0rganisasi advokat kini mencapai lebih 30-an organisasi.

“Saya rasa, perpindahan anggota antar tiga Peradi seperti itu adalah hal yang biasa saja. Karena sudah lazim terjadi apalagi mengingat jumlah OA (organisasi advokat) yang sudah mencapai hampir 34,” kata Imam kepada Hukumonline, Jumat (11/9).

Bagi Imam, perpindahan seorang advokat dari organisasi satu ke organisasi lain sudah lazim terjadi di dunia organisasi advokat. “Hal seperti itu adalah biasa dalam dinamika organisasi. Selalu ada perbedaan pendapat. Dan itu hak setiap anggota untuk menentukan pilihan, jadi silakan saja. Toh juga tidak sedikit anggota peradi soho yang migrasi ke Peradi di bawah Ketum Luhut MP Pangaribuan, bahkan saya rasa malah lebih banyak,” katanya.

Saat ini, lanjut Imam, saat ini juga terdapat 3 organisasi Peradi akibat adanya perbedaan pendapat. Meski begitu, ketiga Organisasi ini juga tengah bertemu untuk merumuskan rekonsiliasi organisasi yang dikomando oleh tim 9 orang terdiri dari perwakilan masing-masing organisasi.

“Masing-masing Peradi menunjuk 3 orang, kita tunggu mudah-mudahan hasilnya positif, paling tidak karena 3 Peradi sudah satu KEAI (Kode Etik Advokat Indonesia) tinggal kita satukan Dewan Kehormatan Bersama,” tutup Imam. (Baca: Langkah Kembali Mewujudkan Satu Wadah untuk Para Advokat)

Tags:

Berita Terkait