Soal Bank Sistemik, OJK Klaim Telah Antisipasi Lebih Dulu
Utama

Soal Bank Sistemik, OJK Klaim Telah Antisipasi Lebih Dulu

Ada beberapa Peraturan OJK terkait penetapan Bank Sistemik, tambahan modal, hingga rencana bisnis bank. Meski begitu, OJK akan membuat aturan sebagai turunan dari UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Gedung OJK. Foto: RES
Gedung OJK. Foto: RES

DPR secara resmi telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (RUU PPKSK) menjadi undang-undang. Dalam UU PPKSK tersebut setidaknya ada tiga hal penting yang berkaitan dengan pengaturan Bank Sistemik yang diatur dalam Bab Kedua mulai dari Pasal 17 hingga Pasal 19 UU PPKSK.

Pertama, substansi penting dalam UU PPKSK adalah berkaitan dengan penetapan daftar Bank Sistemik yang menjadi kewajiban Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator sekaligus pengawas di sektor perbankan. Terkait hal ini, OJK telah mengeluarkan kebijakan berkaitan dengan penetapan daftar Bank Sistemik.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK, Budi Armanto mengatakan, OJK telah lebih dulu mengantisipasi hal yang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan. Buktinya, sejak akhir Desember 2015 OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 46/POJK.03/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Systemically Important Bank dan Capital Surcharge.

Pasal 2 POJK Nomor 46/POJK.03/2015 mengatur bahwa dalam hal menetapkan daftar Bank Sistemik (systemically important bank) dan tambahan modal (capital surcharge) untuk Bank Sistemik, OJK berkoordinasi dengan pihak Bank Indonesia (BI). “Kami sudah mengantisipasi dengan mengeluarkan POJK No 46/POJK.03/2015 mengenai Penetapan SIB dan Capital Surcharge,” ujar Budi kepada hukumonline melalui pesan singkat, Senin (4/4).

Definisi Bank Sistemik berada dalam Pasal 1 angka 5 UU PPKSK. “Bank Sistemik adalah bank yang karena ukuran aset, modal, dan kewajiban; luas jaringan atau kompleksitas transaksi atas jasa perbankan; serta keterkaitan dengan sektor jasa keuangan lain dapat mengakibatkan gagalnya sebagian atau keseluruhan bank lain atau sektor jasa keuangan, baik secara operasional maupun finansial jika bank tersebut mengalami gangguan atau gagal”.

Lebih lanjut, kata Budi, bahwa memang POJK tersebut bukanlah sebagai aturan turunan dari UU PPKSK. Namun, jika dilihat antara ketentuan Pasal 17 ayat (2) UU PPKSK dengan  Pasal 2 ayat (2) POJK Nomor 46/POJK.03/2015, keduanya memiliki kesamaan. Dimana Pasal 17 ayat (2) UU PPKSK sendiri berbunyi “Untuk mencegah Krisis Sistem Keuangan di bidang perbankan, Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan Bank Indonesia menetapkan Bank Sistemik”.

“Jadi ketentuan mengenai penetapan Bank Sistemik sudah ada, tapi untuk menetapkan bank mana saja masih harus berkoordinasi dengan BI dan nantinya dibawa ke KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan). Koordinasi dengan BI saat ini masih jalan dengan baik khususnya untuk penetapan Bank Sistemik,” jelasnya.

Kedua, berkaitan dengan kewajiban terhadap Bank Sistemik. Pasal 18 UU PPKSK mewajibkan Bank Sistemik untuk memenuhi ketentuan mengenai rasio kecukupan modal dan rasio kecukupan likuiditas serta wajib menyusun rencana aksi yang paling sedikit memuat kewajiban pemegang saham pengendali atau pihak lain untuk menambah modal bank dan mengubah jenis utang tertentu menjadi modal bank yang sebelumnya mesti disetujui oleh OJK.  

Dikatakan Budi, saat ini OJK secara tidak langsung juga telah memiliki aturan terkait dengan rencana aksi bagi perbankan dalam POJK Nomor 5/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Rencana Bisnis Bank. Dalam aturan ini, setiap bank wajib menyusun rencana bisnis secara realistis setiap tahun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris yang setidak-tidaknya memperhatikan prinsip kehati-hatian, penerapan manajemen risiko, serta perbankan yang sehat. 

Berkaitan dengan permodalan, lanjut Budi, OJK sudah memiliki POJK Nomor 11/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum. Bahkan, berkaitan dengan likuiditas, OJK juga sudah memiliki POJK Nomor 42/POJK.03/2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) Bagi Bank Umum

“Secara tidak langsung POJK mengenai hal ini sudah ada di POJK mengenai RBB (rencana bisnis bank) dan POJK mengenai permodalan. Namun, yang khusus merupakan produk hasil dari PPKSK yang akan diundangkan ini (aturan turunan) belum ada, mungkin nanti akan dibuat POJK khusus mengenai hal ini,” tambahnya.

Ketiga, terkait dengan rencana aksi dan langkah penyehatan Bank Sistemik. Pasal 19 UU PPKSK mengatur bahwa OJK memastikan dilaksanakannya rencana aksi atau langkah penyehatan oleh bank dengan menerbitkan perintah tertulis, menempatkan pengelola statute, atau melalui mekanisme lain berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. terhadap hal tersebut, UU PPKSK mengamanatkan kepada OJK untuk membentuk satu POJK.

Budi mengatakan bahwa terkait dengan Pasal 19 UU PPKSK, nantinya akan segera dirancang POJK khusus sebagai aturan turunan dari pasal tersebut. Akan tetapi, kata Budi, terkait dengan pengelola statuter, OJK telah memiliki aturan dalam POJK Nomor 41/POJK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter Pada Lembaga Jasa Keuangan.

“Nanti akan dibuat POJK khusus. Namun, khusus untuk pengelola statuter, sudah dibuat POJKnya di No.41/POJK.05/2015,” tutupnya.

Untuk diketahui, per tanggal 17 Maret 2016, DPR telah menyetujui RUU PPKSK yang diajukan Pemerintah untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Sidang III Tahun 2015-2016. Undang-undang yang terdiri dari delapan bab dan 55 Pasal ini mencakup tiga hal utama, yakni pemantauan dan pemeliharaan stabilitas keuangan, penanganan krisis sistem keuangan, serta penanganan permasalahan bank sistemik, baik dalam kondisi stabilitas sistem keuangan normal maupun kondisi krisis sistem keuangan.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) mendorong agar penetapan daftar bank sistemik dilakukan sejak awal pada saat stabilitas sistem keuangan dalam kondisi normal. Tak hanya itu, Kemenkeu juga meminta agar daftar bank sistemik tersebut rutin dilakukan pemutakhiran setidaknya enam bulan satu kali.

“Artinya penetapan sistemik atau tidaknya suatu bank tidak boleh dilakukan pada saat bank tersebut mengalami permasalahan,” tulis Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan N.E Fatimah dalam keterangan rilisnya yang diterima hukumonline, Senin (4/4).

Lebih lanjut, dalam hal terjadi permasalahan likuiditas terkait dengan rencana aksi penyehatan bank (recovery plan), ia mengatakan bahwa diatur mekanisme yang lebih detail terkait dengan mekanisme pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah. Sementara, apabila bank mengalami permasalahan solvabilitas, ada dua metode baru yang diatur oleh undang-undang ini.

“Dua metode baru itu, yakni pengalihan sebagian atau seluruh aset dan atau kewajiban bank kepada bank lain sebagai bank penerima (purchase and assumption) atau pengalihan kepada bank baru yang didirikan sebagai bank perantara (bridge bank),” jelasnya.
Tags:

Berita Terkait