Soal Harun Masiku, Polri: Tak Semua Negara Publikasikan Data Buronan
Terbaru

Soal Harun Masiku, Polri: Tak Semua Negara Publikasikan Data Buronan

Sampai saat ini Interpol NCB Interpol Indonesia masih berkomunikasi dengan beberapa negara untuk terus mendeteksi di pintu-pintu masuk negaranya masing-masing.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divisi Hubungan Internasional (Hubiter) Polri Brigjen Pol Amur Chandra menyatakan penerbitan red notice Harun Masiku sudah direspons sejumlah negara anggota Interpol, termasuk di kawasan ASEAN dan Asia Pasifik. Namun, Amur enggan menyebutkan secara detail jumlah dan nama-nama negara anggota Interpol yang telah merespons red notice tersebut.

"Sudah beberapa negara merespons permintaan kita dan menyatakan bahwa subjek red notice belum ditemukan dalam data perlintasan di negara mereka. Jumlah negaranya tidak bisa saya sebutkan ya," kata Amur seperti dikutip Antara di Jakarta, Kamis (12/8).

Red notice Harun Masiku telah terbit sejak sebulan yang lalu tanpa dipublikasikan untuk dilihat secara umum. Namun, Amur mengatakan hampir semua negara anggota Interpol tidak mempublikasikan data tersangka yang sudah diterbitkan red notice-nya.

"Hampir semua negara anggota Interpol tidak publish tersangkanya, tetapi langsung tersangka atau red notice terkirim ke seluruh anggota melalui jalur Lyon (Markas Besar Interpol)," kata Amur. (Baca: KPK Ingatkan Ancaman Pidana bagi yang Sembunyikan Harun Masiku)

Amur mengatakan red notice Harun Masiku sudah hampir satu bulan diterbitkan atas permintaan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024 yang sudah berstatus tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.

"Sampai saat ini Interpol NCB Interpol Indonesia masih berkomunikasi dengan beberapa negara untuk terus mendeteksi di pintu-pintu masuk negaranya masing-masing," kata Amur.

Amur menyebutkan mekanisme untuk penerbitan red notice tersangka Harun Masiku telah selesai tanpa mempublikasikannya untuk dilihat secara umum. Menurut dia, jika penyidik meminta untuk mempublikasikan red notice Harun Masiku, maka akan jadi bahan pertanyaan oleh Markas Besar Interpol di Lyon, kenapa ada permintaan dipublikasikan yang nantinya akan memperlambat proses red notice tersebut.

Tags:

Berita Terkait