Soal Tax Amnesty, Bank Persepsi Wajib Miliki Fasilitas Lock Up
Berita

Soal Tax Amnesty, Bank Persepsi Wajib Miliki Fasilitas Lock Up

Fasilitas itu berlaku selama tiga tahun.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (batik, depan). Foto: RES
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (batik, depan). Foto: RES
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengemukakan bahwa bank persepsi penampung dana repatriasi dari hasil kebijakan pengampunanpajak (tax amnesty) wajib memiliki fasilitas lock up selama tiga tahun. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diterbitkan pada hari ini, Senin (18/7).

"Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang keluar hari ini ada syarat bagi bank persepsi, yakni bank dengan BUKU (Bank Umum Kelompok Usaha) III dan IV, miliki satu dari tiga fasilitas lock up,” kata Bambang di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta.

Menurutnya, sesuai UU, dana repatriasi harus di-lock up selama tiga tahun. Atas dasar itu, perlu ada mekanisme pengawasan, yaitu memiliki izin wali amanat (trustee), bank kustodian, dan rekening dana nasabah (RDN) oleh bank persepsi. Ia menambahkan, bagi bank yang belum memiliki fasilitas itu dapat dengan segera menyiapkannya agar masuk ke dalam kategori bank persepsi penampung dana repatriasi.

"Namun, tetap saja keputusan akhir bank persepsi itu harus menunggu penunjukan dari Kementerian Keuangan, harus ada semacam kontrak dengan kami, karena kita juga akan monitor dan memastikan dana itu keluar atau tidak, kita akan membuat kontrak dengan masing-masing bank persepsi," katanya.

Bambang mengatakan, Kementerian Keuangan sudah mengundang beberapa bank yang masuk dalam kriteria sebagai penampung dana repatriasi. Selanjutnya, bank-bank itu nantinya akan memutuskan apakah ikut menjadi bagian dari bank persepsi atau tidak. Selain itu, Kementerian Keuangan juga akan mengeluarkan PMK mengenai prosedur untuk pelaksanaan tax amnesty. Dalam PMK itu diatur mengenai tata cara mengisi formulir pengampunan pajak.

"Yang penting wajib pajak sudah menyiapkan daftar aset yang dimiliki, lalu diisi dengan jelas dan lengkap. Kalau tidak lengkap dalam menyampaikan daftar hartanya, lalu di kemudian hari diketahui terutama harta 2015 dan belum dicantumkan, bisa kena denda sampai 200 persen," katanya.

Bambang menjamin keamanan dari data para peserta tax amnesty sesuai dengan UU Pengampunan Pajak. Di dalam UU itu disebutkan data yang masuk program pengampunan pajak tidak bisa digunakan sebagai bukti permulaan terkait pidana, dan yang membocorkan akan dikenakan hukuman.

"Artinya, siapa pun yang ikut program amnesti pajak akan menjadi putih bersih dan tidak perlu khawatir untuk diperiksa, ini salah satu keunggulan utama," katanya.

Koreksi Pertumbuhan Ekonomi
Terpisah, terkait realisasi kebijakan amnesti pajak, Bank Indonesia (BI) akan mengoreksi proyeksi pertumbuhan ekonomi selama tahun 2016. Gubernur BI Agus Martowardojo yakin, dengan adanya kebijakan ini maka pertumbuhan ekonomi akan terkoreksi naik. "Dengan adanya amnesti pajak dan minat yang sangat besar, kami optimistis proyeksi pertumbuhan ekonomi nanti akan terkoreksi naik," katanya.

Ia mengatakan hal itu usai menghadiri pengarahan Presiden Joko Widodo kepada kepala daerah mengenai kebijakan fasilitas BPHTB untuk penerbitan instrumen investasi dana investasi real estat (DIRE) di Istana Negara Jakarta. Sebelumnya BI memproyeksikan pertumbuhan ekonomi kuartal II 2016 sebesar 4,94 persen, dan untuk tahun 2016 sebesar 5,04 persen.

"Kemarin angka kita itu belum memperhitungkan amnesti pajak," kata mantan Menteri Keuangan itu.

Ia mengatakan, disetujuinya UU Pengampunan Pajak menunjukkan terjadinya arus modal masuk yang menjadi sinyal positif meningkatnya pertumbuhan ekonomi. Arus modal itu terjadi pada bulan Juni hingga awal Juli 2016. "Sudah kelihatan selama periode Juni hingga 1 Juli 2016 itu, dana asing masuk sudah Rp108 trilun, itu memberikan satu tanda positif," ujarnya.

Sebelumnya, BPS mencatat pertumbuhan ekonomi kuartal I 2016 hanya 4,92 persen. Angka itu melambat dibandingkan pertumbuhan ekonomi kuartal IV 2015 yang sebesar 5,04 persen, namun lebih baik dibandingkan pertumbuhan ekonomi kuartal I 2015 sebesar 4,73 persen.
Tags:

Berita Terkait