Soal Kasus Ahok, Benny K Harman: Jaksa, Pihak yang Mengoreksi Kerja Penyidik
Berita

Soal Kasus Ahok, Benny K Harman: Jaksa, Pihak yang Mengoreksi Kerja Penyidik

Gelar perkara kasus Ahok dinilai Polri tidak memiliki sikap otonom. Padahal Polri memiki hak penuh dalam menilai barang bukti untuk dijadikan sandaran dalam penetapan tersangka.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman. Foto: SGP
Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman. Foto: SGP
Koreksi terhadap kinerja penyidikan kepolisian tidak mesti dilakukan oleh upaya hukum praperadilan. Namun sejatinya, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pihak yang melakukan koreksi terhadap kinerja penyidikan adalah jaksa peneliti dalam sebuah perkara.

Setidaknya, itulah sekelumit pandangan Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman menanggapi peningkatan status hukum Gubernur DKI non aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. “Yang mengoreksi kerja penyidik kepolisian sesuai KUHAP adalah jaksa,” ujarnya di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (17/11). (Baca Juga: Tepatkah Pasal yang Disangkakan ke Ahok? Ini Kata ICJR dan Setara Institute)

Benny mengatakan gelar perkara yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri bukanlah bentuk koreksi terhadap hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik. Sebaliknya, hasil penyelidikan yang kemudian dinaikkan statusnya menjadi penyidikan mesti dapat dipertanggungjawabkan. Begitu pula dalam penanganan perkara yang menarik perhatian publik, penyidik kepolisian tak boleh meminta dukungan lembaga politik dalam menentukan status hukum seseorang.

Sementara, kerja penyidik dalam penyidikan perkara hasilnya bakal diteliti oleh jaksa peneliti untuk mendalami kelengkapan berkas perkara. Bila tidak rampung, maka penyidik bakal memberikan petunjuk kepada penyidik. Dengan begitu, penyidik mesti melengkapi kekurangan dalam berkas penyidikan. Hal itu pula menjadi upaya koreksi kerja penyidik dalam penanganan perkara.

“Menentukan status hukum seseorang itu sepenuhnya kewenangan absolut penyidik, apabila penyelidikan dinaikkan ke tingkat penyidikan,” ujarnya. (Baca Juga: Kronologi Ditetapkannya Ahok Sebagai Tersangka oleh Polri)

Politisi Partai Demokrat itu berpandangan, ketika di tingkat penyidikan tidak sesuai dengan mekanisme prosedur yang berlaku, bahkan ketidaklengkapan barang bukti, maka tugas jaksa yang melakukan koreksi terhadap kinerja penyidik dan penyelidik. “Kepolisian jangan melakukan hal-hal di luar yang menjadi prinsip penegakan hukum,” katanya. (Baca Juga:

Terkait dengan gelar perkara secara terbuka terbatas, Benny berpendapat Polri terkesan tidak otonom dalam bersikap. Padahal, sesuai dengan kondisi hukum, penyidik kepolisian memiliki otonomi hukum sepenuhnya dalam menilai barang bukti untuk menentukan seseorang menjadi tersangka.

Begitu pula ahli saat dimintakan pendapatnya dalam gelar perkara terbuka terbatas dimungkinkan dalam kondisi tidak nyaman. Oleh sebab itu, dalam rangka membuat otonom Polri, Komisi III tak memenuhi undangan menghadiri gelar perkara terbuka terbatas. “Semata-mata untuk menghargai proses penegakan hukum,” ujarnya.

Anggota Komisi III Wenny Warouw menambahkan, penyelidikan hingga meningkatkan status tersangka terhadap Ahok sudah pada jalur yang tepat. Namun, tak dapat dipungkiri adanya kekhawatiran sebagian masyarakat ketika Ahok mengajukan praperadilan dapat dikabulkan pengadilan. Namun faktanya, Ahok melalui tim kuasa hukumnya memastikan tidak mengajukan upaya praperadilan. (Baca Juga: Pengacara Pastikan Ahok Tak Akan Ajukan Praperadilan)

“Seandainya kalau ngajukan praperadilan, polisi kalah, Ahok yang menang, ah berarti ada apa di sini, jangan sampe ada dagelan, itu aja pesan dari kami,” ujarnya.

Sementara, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mendorong penyidikan yang dilakukan Polri berjalan profesional. Dengan begitu asas transparansi dan akuntabel dalam kerja-kerja kepolisian makin dirasakan positif oleh masyarakat. Sebab dengan begitu Polri pun kian terus merasa diawasi oleh pantauan masyarakat demi terciptanya penegakan hukum yang jujur, transparan dan akuntabel.

Tags:

Berita Terkait