Soal Kasus Dugaan Penistaan Agama, FPI Ajukan 3 Ahli ke Bareskrim
Berita

Soal Kasus Dugaan Penistaan Agama, FPI Ajukan 3 Ahli ke Bareskrim

Gelar perkara kasus ini akan dilakukan Polri usai penyidik Bareskrim meminta keterangan seluruh saksi dan ahli.

Oleh:
ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Massa Front Pembela Islam (FPI) melakukan longmars menuju Bareskrim dan Balai kota di Jakarta, Jumat (14/10). Dalam aksinya mereka meminta pihak kepolisian untuk memproses hukum Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait pernyataannya yang dinilai menyinggung umat muslim beberapa waktu lalu.
Massa Front Pembela Islam (FPI) melakukan longmars menuju Bareskrim dan Balai kota di Jakarta, Jumat (14/10). Dalam aksinya mereka meminta pihak kepolisian untuk memproses hukum Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait pernyataannya yang dinilai menyinggung umat muslim beberapa waktu lalu.
Ormas Front Pembela Islam (FPI) mengajukan tiga  ahli kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus dugaan penistaan agama yang melilit Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ketua FPI Habib Rizieq Shihab akan menanggapi dari sisi agama.

"Nanti dia (Ketua FPI Habib Rizieq) akan dimintai keterangan pukul 13.00 WIB. Kalau ahli pidana (Mudzakir) sudah masuk tadi pukul 10.00 WIB," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Jakarta, Sugito Atmo Pawiro di kantor Bareskrim Polri, Kamis (3/11).

Sedangkan untuk ahli ketiga adalah ahli bahasa. Ahli bahasa ini baru diajukan pada pekan depan. Menurut Sugito, ahli bahasa yang akan diajukan FPI berasal dari Universitas Gadjah Mada atau dari Universitas Indonesia.

Sementara Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan dilakukan usai penyidik Bareskrim meminta keterangan seluruh saksi dan ahli. Namun ia belum bisa memastikan kapan seluruh keterangan saksi dan ahli itu rampung.

"Gelar perkara masih menunggu seluruh saksi ahli diminta keterangan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar. (Baca Juga: Selidiki Kasus Ahok, Polisi Panggil Ahli Bahasa)

Menurutnya gelar perkara tahap awal ini akan menentukan kemungkinan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut. "Kami minta publik untuk bersabar. Kami sangat hati-hati (menangani kasus), terlebih ini momennya pilkada. Enggak bisa (penyelidikan) diburu-buru," katanya.

Irjen Boy meyakinkan bahwa polisi menangani kasus ini seobjektif mungkin. Menurutnya, terkait kasus Ahok ini tercatat ada 11 laporan yang melaporkan Ahok di Bareskrim dan beberapa polda lainnya seperti Polda Metro Jaya, Polda Sulawesi Tengahdan Polda Sumatera Selatan.

"Sebelas laporan tersebut sudah disatukan berkasnya dan dijadikan landasan dasar untuk penyelidikan dan penyidikan," katanya. (Baca Juga: Pemuda Muhammadiyah Laporkan Ahok Dugaan Penistaan Agama)

Sejauh ini, lanjut Boy, penyidik Polri telah memeriksa 15 saksi yakni beberapa saksi pelapor, penyebar video ke media sosial, staf gubernur dan enam orang saksi ahli yang berasal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), ahli tafsir, ahli hukum pidana dan ahli bahasa. "Dari pelapor, masih kurang empat saksi lagi," katanya.

Selain itu, penyidik juga memintai keterangan ahli dari Pusat Laboratorium Forensik Polri. Sementara video pidato Ahok yang direkam staf Pemprov DKI Jakarta juga telah dikantongi oleh penyidik.

"Jadi fakta (hukum) bukan dibuat oleh polisi. Polisi cuma mengumpulkan fakta-fakta hukum yang komprehensif, apa ini termasuk penodaan agama Islam atau tidak," katanya.

Sebelumnya, Ahok atas inisiatif sendiri mendatangi penyidik Bareskrim untuk diperiksa terkait kasus yang melilitnya ini. “Saya Pikir saya datang bisa memberikan klarifikasi kepada polisi atas kasus di Pulau Seribu. Yang soal surat Al Maidah,” katanya beberapa waktu lalu. (Baca Juga: Soal Dugaan Penistaan Agama, Ahok Minta Diperiksa Polisi)
Tags:

Berita Terkait