Soal Kehilangan Kewarganegaraan Mengemuka dalam Simposium Nasional Hukum Tata Negara
Utama

Soal Kehilangan Kewarganegaraan Mengemuka dalam Simposium Nasional Hukum Tata Negara

Pemerintah melalui Kemendagri menilai WNI yang memiliki paspor negara lain sesuai Pasal 23 UU Kewarganegaraan tidak otomatis kehilangan kewarganegaraannya. Namun, ada pandangan lain mengenai hal ini.

Oleh:
Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Simposium Nasional Hukum Tata Negara yang digelar Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham bersama APHTN HAN di Bali, Rabu (18/5). Foto: RES
Simposium Nasional Hukum Tata Negara yang digelar Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham bersama APHTN HAN di Bali, Rabu (18/5). Foto: RES

Kehilangan kewarganegaraan bagi seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bisa karena banyak hal. Salah satunya jika WNI tersebut terbukti memiliki paspor yang dikeluarkan oleh negara lain. Isu kehilangan kewarganegaraan ini mengemuka dalam Simposium Nasional Hukum Tata Negara yang digelar Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham bersama Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) dengan tema "Penguatan Fungsi Kemenkumham dalam Memberikan Perlindungan dan Kepastian Hukum Melalui Layanan Ketatanegaraan" di Bali, Rabu (18/5).

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, kehilangan kewarganegaraan bagi WNI tersebut tercantum dalam Pasal 23 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Salah satu alasan seseorang kehilangan kewarganegaraannya karena memiliki dokumen atau paspor asing.

Menurutnya, perumusan norma dalam pasal tersebut merupakan sanksi administrasi, jika orang tersebut melakukan salah satu dari beberapa hal yang dilarang pada Pasal 23, maka berpotensi kehilangan kewarganegaraannya. Namun, Zudan menegaskan, jika seseorang memiliki paspor dari negara lain tidak otomatis kehilangan status WNI-nya.

"Ketika punya paspor negara lain otomatis kehilangan warga negara Indonesianya? Saya berpandangan tidak otomatis kehilangan WNI," kata Zudan.

Baca juga:

Hal ini, lanjut Zudan, lantaran belum ada tindakan administrasi pemerintahan saat WNI tersebut memiliki paspor asing. Maka dari itu, ia mengusulkan agar peran Ditjen AHU Kemenkumham dengan menerbitkan sebuah keputusan untuk membatalkan atau mencabut kewarganegaraan terkait sangatlah penting.

Hal berbeda disampaikan Guru Besar HTN dan HAN Prof. Galang Asmara. Menurutnya, dalam asas hukum administratif, seseorang yang memiliki paspor atau larangan lain sesuai Pasal 23 UU Kewarganegaraan, harusnya otomatis kehilangan status WNI mereka. "Filosofi dalam pasal ini adalah sanksi, sehingga ini otomatis," katanya.

Tags:

Berita Terkait