Soal Kehilangan Kewarganegaraan Mengemuka dalam Simposium Nasional Hukum Tata Negara
Utama

Soal Kehilangan Kewarganegaraan Mengemuka dalam Simposium Nasional Hukum Tata Negara

Pemerintah melalui Kemendagri menilai WNI yang memiliki paspor negara lain sesuai Pasal 23 UU Kewarganegaraan tidak otomatis kehilangan kewarganegaraannya. Namun, ada pandangan lain mengenai hal ini.

Oleh:
Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit

Galang menuturkan, dari sisi pendekatan filosofi, ketika seseorang merupakan WNI sekaligus juga WNA, maka terdapat bahaya bagi negara di dalamnya jika didasarkan pada etika yang tidak baik. "Jadi dalam dwi kewarganegaraan ada bahaya bagi negara apalagi didasarkan pada etika tidak baik. Misalnya, mengetahui rahasia negara hingga menjadi alat negara asing untuk tahu kelemahan Indonesia," katanya.

Untuk itu, ia berpandangan seharusnya seseorang otomatis kehilangan status warga negaranya jika melanggar salah satu poin dari Pasal 23 UU Kewarganegaraan tersebut. "Kalau berpendapat dengan dasar asas administrasi, dalam HAN ada pengecualian, tapi asas tersebut tidak berlaku umum. Dalam hal tertentu demi kepentingan umum dan kepentingan keadilan asas tersebut bisa dikesampingkan," pungkasnya.

Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo R Muzhar menambahkan bahwa Pemerintah selalu berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi setiap warga negaranya. Termasuk pada isu saat warga negara tersebut kehilangan status kewarganegaraannya. Ia berharap, persoalan seperti ini masuk dalam perubahan UU Kewarganegraaan.

Hal lain yang disorot Cahyo ketika WNI masuk dalam kelompok terlarang militer asing. Hal ini menurutnya penting bagi Pemerintah Indonesia, meski di sisi lain Indonesia tidak akan membiarkan warga negaranya menjadi stateless namun terdapat aspek kepentingan nasional, aspek keamanan nasional di dalamnya.

"Ada perdebatan di sini, apakah entitas ini merupakan sebuah negara yang memberikan dokumen kewarrganegaraan berdasaarkan definisi UU Kewarganegaraan, bagaimana ini tetap menjadi stateless atau tetap diakui warga negara Indonesia," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait