Soal Kerusuhan di Rutan Mako Brimob, 3 Persoalan Ini Mesti Dibenahi
Utama

Soal Kerusuhan di Rutan Mako Brimob, 3 Persoalan Ini Mesti Dibenahi

Mulai dari overcrowding, kualitas pelayanan yang buruk hingga penerapan SOP maximum security.

Oleh:
CR-25
Bacaan 2 Menit

 

“Karena apabila diletakkan di lapas umum risiko keamanannya sangat tinggi,” terang Leopold.

 

Adapun untuk tahanan terorisme, sambung Leopold, alasan penempatannya di Rutan Mako Brimob adalah agar mudah dilakukan pemeriksaan. Namun begitu proses pemeriksaan sudah selesai atau sudah berstatus sebagai terpidana, napi tersebut dipindah ke lapas/rutan yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

 

Kabid Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Ade Kusmanto, turut menanggapi. Menurut pengakuan Ade, rumah tahanan itu bisa diisi oleh kasus perkara umum maupun perkara lainnya sepertikasus teroris, narkoba, bisa berlaku untuk semua tindak pidana. Hal ini mengingat sifat rumah tahanan itu yang merupakan ‘tempat titipan’ seseorang yang sedang dalam proses peradilan. Akan tetapi, kata Ade, karena ini tahanannya narapidana terorisme, maka ditangani oleh Densus 88, sehingga penempatannya di Mako Brimob.

 

Baca:

 

Bedanya Rutan dan Lapas

Antara rutan dan lapas memiliki perbedaan peruntukan. Dilansir dari Klinik Hukumonline, rutan merupakan tempat tersangka/terdakwa ditahan sementara sebelum keluarnya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap guna menghindari tersangka/terdakwa tersebut melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Sementara lapas merupakan tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana/terpidana dan anak didik pemasyarakatan. (Baca: Perbedaan dan Persamaan Rutan dan Lapas)

 

Adapun soal alih fungsi rutan menjadi lapas dan lapas menjadi rutan, berdasarkan Pasal 38 ayat (1) jo. Penjelasan PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, Menteri dapat menetapkan lapas tertentu sebagai rutan. Selanjutnya dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Penetapan Lembaga Pemasyarakatan Tertentu sebagai Rumah Tahanan Negara, SK ini menegaskan lapas dapat beralih fungsi menjadi rutan, dan begitu pula sebaliknya.

 

Ade membenarkan, bahwa dalam cabang rutan itu ada narapidana dan itu bukan hanya terjadi di rutan Mako Brimob saja, sebaliknya di lapas juga terkadang ada tahanan. Hal-hal seperti ini bisa terjadi di daerah-daerah yang dalam satu kawasan tidak ada rutannya. Misalnya, di kabupaten Bondowoso, Jawa Timur itu tidak ada rumah tahanan, sehingga tahanan ditempatkan di lapas.

 

Untuk teroris yang ditempatkan di Rutan Mako Brimob, sambung Ade, sebetulnya masih berada dalam proses peradilan. Bagi yang berstatus narapidana misalnya, ia masih ditempatkan di rutan lantaran terlibat dengan perkara terorisme baru, ada juga yang sedang berstatus sebagai saksi untuk peradilan yang masih berlangsung atau ada juga yang proses hukumnya belum selesai.

Tags:

Berita Terkait