Soal Kerusuhan di Rutan Mako Brimob, 3 Persoalan Ini Mesti Dibenahi
Utama

Soal Kerusuhan di Rutan Mako Brimob, 3 Persoalan Ini Mesti Dibenahi

Mulai dari overcrowding, kualitas pelayanan yang buruk hingga penerapan SOP maximum security.

Oleh:
CR-25
Bacaan 2 Menit

 

“Nah, itukan prosesnya panjang, dari Pengadilan Negeri (PN), kemudian ada yang banding, ada yang kasasi,” jelas Ade kepada hukumonline, Jumat (11/5).

 

Ketika proses hukum dan peradilan selesai dan sudah dijatuhi putusan, tambah Ade, barulah proses pembinaan berjalan. Di sini pihak Mako Brimob, Densus 88, BNPT, Kejaksaan, pengadilan, Ditjen Pemasyarakatan, pihak rutan Salemba sebagai UPT dan urusan administrasi induk dari cabang rutan Mako Brimob berkumpul bersama dalam satu sidang yang disebut dengan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

 

“Sidang TPP ini digelar untuk menentukan penempatan terpidana, biasanya satu bulan sekali mereka kumpul untuk membahas langkah-langkah apa saja yang perlu dilakukan terhadap tahanan yang sudah menjadi narapidana,” terang Ade.

 

Ade mengaku bahwa pemindahan terhadap narapidana teroris di Mako Brimob ini sudah berjalan secara bertahap. Pembahasan atau assessment terhadap napi teroris ini akan ditempatkan di lapas mana saja. Semuanya dilakukan secara bertahap dan benar-benar terpenuhi setelah diputus pengadilan. Dalam pembahasan itu dilakukan juga penilaian mana tahanan teroris yang radikal, mana yang hanya sebagai ideologi, mana yang hanya ikut-ikutan. Itu semua  kemudian dipetakan untuk selanjutnya dipindahkan ke lapas-lapas yang tersebar di seluruh Indonesia

 

“Ada 108 Lapas yang dihuni oleh napi teroris dan satu rutan. Itu disebar, bagi yang high risk dikirim ke Nusa Kambangan,” jelas Ade.

Tags:

Berita Terkait