Soal Pembayaran Pelaksanaan TWK ke BKN, Ini Klarifikasi KPK
Terbaru

Soal Pembayaran Pelaksanaan TWK ke BKN, Ini Klarifikasi KPK

Biaya asesmen pegawai KPK tidak ditanggung oleh KPK, melainkan BKN.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bersama Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng memberikan keterangan kepada awak media terkait Assesman TWK pegawai  KPK di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (10/6). Foto:  RES
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bersama Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng memberikan keterangan kepada awak media terkait Assesman TWK pegawai KPK di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (10/6). Foto: RES

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan KPK tidak membayar pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). "KPK tidak pernah bayar karena tes TWK itu sudah menjadi kegiatan yang dianggap tusinya (tujuan dan fungsi) BKN sendiri sehingga dibiayai APBN BKN sendiri," kata Ghufron seperti dilansir Antara di Gedung Ombudsman, Kamis (10/6).

Ghufron mengungkapkan hal tersebut seusai memberikan klarifikasi kepada Ombudsman RI terkait dengan pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui asesmen TWK. Kehadiran Ghufron di Ombudsman terkait dengan laporan perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK ke Ombudsman pada tanggal 19 Mei 2021 atas dugaan malaadministrasi yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK.

Sebelumnya, beredar dokumen Nota Kesepahaman (MoU) Pengadaan Barang dan Jasa melalui Swakelola antara Sekretariat Jenderal KPK dan Kepala BKN Nomor 97 Tahun 2021 tertanggal 8 April 2021 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Nota kesepahaman itu menyebutkan bahwa kesepakatan tersebut adalah langkah awal kerja sama penyelenggaraan asesmen TWK dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN. (Baca: Dipanggil Komnas HAM Soal TWK, KPK Malah Minta Penjelasan)

Selanjutnya, ada juga Kontrak Swakelola tentang Penyelenggaraan Asesmen TWK dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN tertanggal 27 Januari 2021. Artinya, kontrak tersebut dibuat lebih dahulu dari penandatanganan MoU. Diduga tanggal kontrak tersebut sengaja dibuat mundur (back date) karena kontrak baru dibuat setelah TWK pada tanggal 26 April 2021.

Menanggapi hal itu, Ghufron mengatakan bahwa pihaknya semula mengasumsikan pendanaan untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN berasal dari KPK. Akan tetapi, karena pelaksanaanya adalah BKN, perlu payung hukum untuk mendanai kegiatan tersebut.

BKN lantas bekerja sama dengan KPK. Namun, perkembangannya setelah MoU ditandatangani, ternyata BKN menyampaikan ke KPK bahwa asesmen ini bagian dari tugas dan fungsi BKN sebagai lembaga negara yang bertugas melakukan manajemen ASN mulai rekrutmen, peningkatan karier, sampai reward and punishment.

Karena menjadi bagian kerja BKN, lanjut Ghufron, BKN mengatakan bahwa biaya asesmen pegawai KPK tidak perlu ditanggung oleh KPK. "Kemudian langsung jadi MoU yang dinyatakan back date. Itu memang ditandatangani tetapi tidak pernah dilaksanakan karena pendanaannya di-cover oleh BKN sendiri," katanya menjelaskan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait