Soal Pemblokiran PSE, Ini Respons DJP
Terbaru

Soal Pemblokiran PSE, Ini Respons DJP

Kominfo secara resmi menormalisasi atau membuka akses layanan keuangan dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat milik asing yaitu Paypal, serta beberapa platform lainnya meliputi CS Go, DOTA, Steam, dan Yahoo.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Soal Pemblokiran PSE, Ini Respons DJP
Hukumonline

Pada akhir Juli lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pemblokiran terhadap sepuluh penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang belum melakukan pendaftaran. Pertanyaannya, apakah pemblokiran mempengaruhi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE)? Pasalnya pemerintah memberlakukan pemungutan dan penyetoran oleh Pemungut PPN PMSE luar negeri untuk penjualan produk digital sebagaimana diatur dalam PP No.80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), di mana PMSE merupakan bagian dari PSE.

Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo mengaku belum melakukan komunikasi dengan pihak Kominfo. Dia menjelaskan bahwa jika PSE yang diblokir adalah bagian dari PMSE maka pemunut PMSE akan mengalami hambatan.

“Mengenai kewajiban perpajakan PMSE ini, pengusaha luar negeri jual barang tidak berwujud misal Netflix atau Spotifiy. Mereka jual lagu dan film kemudian ditonton oleh masyarakat Indonesia, yang memungut PPN-nya adalah mereka (Netflix dan Spotify). Kalau pemungut PMSE sama dengan pihak-pihak yang diblokir tadi berarti ada keterhambatan. Tapi kalau pihak tadi (yang diblokir) bisa melakukan pemungutan dengan infrastruktur yang ada berarti dia pemungut PPN, saya belum komunikasi langsung dengan Kominfo dan ingin melakukan komunikasi,” kata Suryo Utomo.

Baca Jaga:

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menerangkan bahwa PSE dan PMSE merupakan dua hal yang saling beririsan. Meskipun terlihat sama, namun nyatanya PSE dan PMSE tidak serupa. PSE sendiri berada di bawah kewenangan Kominfo, sementara PMSE dibawah kewenangan pajak.

“Memang beririsan tapi tidak sama persis. Ada PSE yang tidak PMSE, tapi PMSE sudah pasti masuk PSE, ada kausalitas tapi tidak serta merta masuk PMSE karena PSE belum tentu berdagang. Misal untuk PSE search engine, mereka bukan dagang dan dipastikan bukan PMSE,” kata Yustinus dalam acara yang sama.

Selain itu, klasifikasi PSE dan PMSE juga berbeda. PMSE adalah aturan turunan dari regulasi terkait perpajakan yakni pungutan PPN, sedangkan PSE merupakan aturan turunan dari UU ITE yang tujuannya untuk mengatur negara dan menjaga kedaulatan negara atas platform asing.

Tags:

Berita Terkait