Soal Rencana Pengenaan Biaya Tarik Tunai di ATM Link, Himbara Dilaporkan ke KPPU
Terbaru

Soal Rencana Pengenaan Biaya Tarik Tunai di ATM Link, Himbara Dilaporkan ke KPPU

Sebelumnya, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) melaporkan Himbara ke OJK dan BPKN.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES

Keputusan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk memberlakukan pengenaan biaya terhadap tarik tunai dan cek saldo di ATM Link menuai protes dari publik. Salah satu pihak yang vokal atas kebijakan tersebut adalah Komunitas Konsumen Indonesia (KKI).

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing mengatakan pihaknya telah resmi mengirimkan laporan ke KPPU atas tindakan Himbara dalam pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai sebagai kartel.

David menerangkan ada beberapa alasan yang mendasari KKI melaporkan Himbara ke KPPU. Pertama, bahwa bank pada Himbara (Mandiri, BRI, BTN dan BNI) telah membuat Perjanjian dengan Pelaku Usaha Pesaing untuk menetapkan harga atas suatu barang/jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama dengan cara pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai bagi Nasabah ATM Link per tanggal 1 Juni 2021.

“Tindakan ini dinilai melanggar Pasal 5 UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha,” kata David, Senin (24/5). (Baca: Cek Saldo dan Tarik Tunai di ATM Link Bakal Kena Biaya, KKI: Memberatkan Nasabah!)

Kedua, bahwa penetapan pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai kepada Nasabah ATM Link tanggal 1 Juni 2021 merupakan perbuatan pelaku usaha yang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk mempengaruhi harga yang dapat mempengaruhi terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat (Pasal 11 UU No 5 Tahun 1999).

Ketiga, lanjut David, saat ini ketergantungan masyarakat terhadap ATM sangat besar sehingga penetapan biaya cek saldo dan tarik tunai sangat merugikan konsumen/ masyarakat dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat. David menilai perbuatan Himbara merupakan persaingan semu karena tidak terjadi persaingan usaha dalam melayani konsumen.

"Seharusnya Pelaku Usaha saling bersaing melayani konsumen tetapi ini malah menggerus uang konsumen/masyarakat. KPPU harus tegas menghentikan Kartel ini untuk melindungi Nasabah ATM Link maupun masyarakat Indonesia pada umumnya," kata David.

Tags:

Berita Terkait