Soal Salah Blokir Rekening Bank Tersangka Korupsi, Ini Pernyataan KPK
Terbaru

Soal Salah Blokir Rekening Bank Tersangka Korupsi, Ini Pernyataan KPK

Nama dan tanggal lahir sama dengan salah satu tersangka KPK.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Foto: MJR
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Foto: MJR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan rekening bank milik seorang pedagang di Pamekasan, Madura diblokir karena ada kemiripan identitas pemilik rekening dengan identitas salah satu tersangka. 

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menanggapi pemberitaan mengenai seorang pedagang burung bernama Ilham Wahyudi di Madura, Jawa Timur.  

"Pihak yang disebut sebagaimana pemberitaan bukanlah pihak yang dimintakan untuk dilakukan pemblokiran rekening bank oleh KPK, namun memang nama dan tanggal lahir sama dengan salah satu tersangka KPK dimaksud," kata Ali Fikri di Jakarta, Jumat (27/1).  

Baca Juga:

Ali menerangkan bahwa permintaan pemblokiran memang diajukan oleh KPK pada salah satu bank swasta nasional dengan mencantumkan secara jelas identitas dari pihak-pihak yang dimintakan blokir rekeningnya.

Pemblokiran rekening bank tersebut sesuai dengan kewenangan KPK pada Pasal 12 ayat (2) huruf c UU No. 19 Tahun 2019.

Dalam pasal tersebut dijelaskan KPK dapat memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya melakukan pemblokiran rekening yang diduga hasil korupsi milik tersangka, terdakwa maupun pihak terkait lainnya.

Tags:

Berita Terkait