Solusi Persoalan Overcrowding Lapas Butuh Perubahan Sistem Pemidanaan
Utama

Solusi Persoalan Overcrowding Lapas Butuh Perubahan Sistem Pemidanaan

Karena pemasyarakatan merupakan subsistem peradilan pidana, sebagai tempat pembuangan akhir. Bagi pemerintah solusi overcrowding dengan merevisi UU Narkotika, RUU KUHP, dan RUU Pemasyarakatan. Solusi lain memberikan amnesti/grasi massal bagi terpidana pengguna narkotika.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Amnesti/grasi massal

Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati, mengingatkan pentingnya revisi PP No.99 Tahun 2012, khusus pada tindak pidana narkotika. Selain itu penting untuk memberikan amnesti/grasi massal untuk terpidana yang dijerat Pasal 111, 112, 114 ayat (1) UU Narkotika dengan berbasis pada penilaian kesehatan. “Ide amnesti dan grasi massal untuk pengguna narkotika bisa mengurai masalah overcrowding lapas,” kata dia.

Maidina melihat UU Narkotika memuat pasal karet, sehingga berpotensi terjadi kriminalisasi. Misalnya, Pasal 111, 112, dan 114 UU Narkotika dimana pasal ini seharusnya untuk peredaran gelap, tapi malah menjerat pengguna narkotika. Revisi UU Narkotika perlu menekankan pada dekriminalisasi pengguna narkotika; rehabilitasi/intervensi kesehatan berbasis puskesmas atau sistem kesehatan, tidak hanya rawat inap dalam lembaga; pelaporan penggunaan sifatnya harus sukarela tanpa ancaman kriminalisasi.

Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam, mengatakan overcrowding lapas menimbulkan beragam masalah HAM. Perlu kebijakan yang berani untuk menuntaskan masalah ini, misalnya amnesti atau grasi massal. Dari berbagai kunjungan yang dilakukan Komnas HAM ke berbagai lapas, salah satu yang dikeluhkan Kepala Lapas yakni jumlah penghuni yang masuk lebih banyak daripada yang keluar.

“Cara cepat untuk mengatasi masalah overcrowding lapas ya dengan memberikan amnesti atau grasi massal itu,” tegasnya.

Menurut Anam, untuk menentukan pemberian amnesti atau grasi itu harus melalui proses asesmen. Penilaian atau asesmen itu dilakukan secara akuntabel, transparan, dan adil. Untuk persoalan overcrowding di rutan misalnya, Anam mengatakan harus ada kebijakan yang langsung diterbitkan Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua Mahkamah Agung soal status tahanan/penahanan.

Tags:

Berita Terkait