Somasi Kedua Moeldoko, Riset ICW Bentuk Kontrol Penyelenggaraan Pemerintahan
Utama

Somasi Kedua Moeldoko, Riset ICW Bentuk Kontrol Penyelenggaraan Pemerintahan

Bila Moeldoko membantah seharusnya dengan kajian atau riset serupa, bukan malah akan menempuh jalur hukum. Langkah somasi bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat dan kritik terhadap jalannya roda pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepostime.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 8 Menit

Demikian pula dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa tak memiliki hubungan secara hukum. Otto menjelaskan PT Noorpay Nusantara Perkasa merupakan perusahaan yang tidak bergerak di bidang farmasi atau bisnis ekspor beras, tapi bergerak di bidang informasi dan teknologi (IT). Tapi ICW, seringkali mengkaitkan Moeldoko dengan PT Harsen Laboratories dan PT Noorpay Nusantara Perkasa.

Tapi, Otto membenarkan putri Moeldoko bernama Joanina Rachman sebagai pemegang saham mayoritas PT Noorpay Nusantara Perkasa. Menurutnya, meski seorang anak pejabat, adalah hal wajar berbisnis sepanjang orang tuanya tidak ikut campur. “Moeldoko sebagai pribadi ataupun KSP tidak ada hubungan secara hukum dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa. Lagi pula, PT Noorpay bergerak di bidang IT, tidak ada kaitan bisnis ekspor beras dan invermectin,” tegasnya.

Diakuinya, Moeldoko memang sebagai Ketua Umum HKTI. Dalam perjalanannya, HKTI pernah bekerja sama dengan PT Noorpay Nusantara Perkara dalam kaitannya mengirim tenaga training ke Thailand dalam rangka kepentingan para petani. Tapi, kerja sama ini tidak dalam bentuk bisnis beras. Dengan demikian, kedua tudingan itu tidaklah berdasar, malahan sebagai bentuk pencemaran nama baik dan fitnah.

Dia memberi kesempatan ICW untuk membuktikan tudingannya bahwa Moeldoko berburu rente dalam waktu 1x24 jam. Bila ICW ataupun Peneliti ICW Egi Primayogha tak dapat membuktikan tudingannya, Moeldoko meminta agar ICW mencabut pernyataannya serta melakukan permintaan maaf kepada Moeldoko secara terbuka melalui media cetak dan elektronik sebagai upaya membersihkan nama baik yang telah dicemarkan. Bila tak dapat membuktikan tudingannya, tak mencabut pula pernyataannya, dan tak bersedia minta maaf, pihaknya akan melayangkan laporan ke pihak kepolisian.

Tags:

Berita Terkait