Somasi Ketiga, Moeldoko Masih Beri Kesempatan ICW Buktikan Tuduhannya
Utama

Somasi Ketiga, Moeldoko Masih Beri Kesempatan ICW Buktikan Tuduhannya

Somasi ketiga Moeldoko merupakan yang terakhir kepada ICW dan Egi. Bila ICW dan Egi tidak bisa membuktikan dan minta maaf dalam waktu 5 x 24 jam, langkah hukum akan ditempuh sebagai upaya terakhir.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

“Ternyata menurut saya ini bukan penelitian. Karena ICW hanya membuat analisa-analisa dengan menggabungkan cerita-cerita yang ada di media,” kata Otto.

Kedua, soal beras. Memang terdapat kerja sama antara PT Noorpay dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dalam program training pelatihan ke Thailand. Namun bukan dalam rangka impor beras. Sementara dalam siaran pers ICW yang ditulis Egi dan Miftachul Choir kerja sama kedua pihak itu dalam rangka impor beras. “Fakta sesunggguhnya tidak ada impor beras dan ini fitnah,” tegasnya.

Dalam jawaban ICW itu diakui ada misinformasi. Tapi, tak dijelaskan bagian mana yang misinformasi. Menurut Otto, ICW, Egi, dan Miftachul Choir telah melakukan kesalahan melontarkan informasi ke media. Karena itu, permintaan Moeldoko hanya mencabut pernyataan dan meminta maaf. Sebab akibat perbuatan itu telah mencemarkan nama baik Moeldoko. “Menurut kami ini membuktikan mereka terbukti benar-benar melakukan fitnah dan pencemaran nama baik ke klien kami.”

Tim Kuasa Hukum Moeldoko berkesimpulan menemukan adanya unsur mens rea (niat jahat) yakni adanya niat melakukan pencemaran nama baik. Apalagi terbukti ICW mengakui adanya misinformasi, tapi tidak mengaku salah dan tak mau mencabut pernyataan dan minta maaf. Setelah berkomunikasi, Moeldoko akhirnya memberikan somasi ketiga sebagai kesempatan terakhir dalam waktu 5X24 jam.

Lapor ke polisi

Dia melanjutkan Egi dan ICW diharapkan dapat menggunakan kesempatan 5 hari ke depan sejak somasi dilayangkan dan diterima. Baginya, 5 hari waktu yang cukup untuk membuktikan berbagai tudingannya itu. Namun, bila tak juga merespons atau memberi jawaban yang tidak dapat dibuktikan, upaya hukum bakal ditempuh sebagai ultimum remedium. “Apabila tidak mau mencabut saya nyatakan tegas, Moeldoko, kami kuasa hukumnya akan melaporkan ke kepolisian. Jadi perkara ini tidak akan berhenti, kita ini negara hukum,” tegasnya.

Ketua Umum DPN Peradi itu menegaskan Pasal 27 dan/atau Pasal 45 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE). Alasannya, selain siaran tertulis disampaikan melalui laman websitenya, juga melakukan diskusi secara virtual.

Lebih lanjut Otto mengatakan tiga kali somasi merupakan waktu cukup untuk membuktikan tudingannya. Menurutnya, tak bisa segala hal berlindung dengan alasan demokrasi meski pengawasan kepada pemerintah hak setiap warga negara. Sebab, bagaimanapun mencemarkan nama baik seseorang tidak dapat dibenarkan di negara hukum yang seharusnya hukum sebagai panglima.

Tags:

Berita Terkait