Somasi Ketiga, Moeldoko Masih Beri Kesempatan ICW Buktikan Tuduhannya
Utama

Somasi Ketiga, Moeldoko Masih Beri Kesempatan ICW Buktikan Tuduhannya

Somasi ketiga Moeldoko merupakan yang terakhir kepada ICW dan Egi. Bila ICW dan Egi tidak bisa membuktikan dan minta maaf dalam waktu 5 x 24 jam, langkah hukum akan ditempuh sebagai upaya terakhir.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

“Kita tidak permasalahkan kerugian materil, tapi lebih kerugian moril pencemaran nama baik harus dipulihkan,” katanya.

Sebelumnya, pada 29 Juli 2021, Otto Hasibuan telah melayangkan somasi terbuka terhadap ICW maupun kepada peneliti ICW Egi Primayogha. Dalam somasi pertama itu, Otto menyebut bila ICW tidak dapat membuktikan bahwa Moeldoko terlibat dalam peredaran Ivermectin, kliennya meminta ICW mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada Moeldoko secara terbuka melalui media cetak dan media elektronik. Jika tidak bersedia meminta maaf secara terbuka, akan melapor kepada yang berwajib.

Otto menyebut kliennya memberi kesempatan bagi ICW untuk memberikan bukti-bukti. Pertama, mengenai kapan, di mana, berapa keuntungan, dan siapa yang memberikan keuntungan kepada Moeldoko dari Ivermectin? Kedua, kapan, di mana dengan siapa dan cara apa Pak Moeldoko bekerja sama dengan PT Noorpay untuk ekspor beras? "Ini yang kami minta ke ICW," kata Otto dalam konferensi pers secara daring, Kamis (29/7/2021) lalu.

Lalu, pada Kamis (5/8/2021), Moeldoko kembali melayangkan somasi kedua kepada ICW melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Dalam somasi kedua, Moeldoko memberikan waktu 3 x 24 jam kepada ICW untuk menunjukkan bukti-bukti tuduhan keterlibatan dirinya mengambil keuntungan dari obat Ivermectin dan bisnis beras. 

Seperti diketahui, ICW dalam hasil risetnya menyebut Moeldoko dalam jabatannya sebagai Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) punya hubungan dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa yaitu mengadakan program pelatihan petani di Thailand. PT Noorpay sahamnya sebagian dimiliki oleh Sofia Koswara yang juga sebagai Wakil Presiden PT Harsen Laboratories, produsen Ivermectin yang disebut-sebut sebagai salah satu obat Covid-19.

Melalui jejaring perusahaan itu, Moeldoko diduga mencari keuntungan di tengah krisis pandemi lewat relasi politik. Apalagi putri Moeldoko, Joanina Rachman, adalah pemegang saham mayoritas di PT Noorpay Nusantara Perkasa. ICW mengungkapkan pada awal Juni 2021, Ivermectin didistribusikan oleh PT Harsen ke Kabupaten Kudus melalui HKTI.

Tags:

Berita Terkait