SOP Impor Barang untuk Penanggulangan Covid-19
Aktual

SOP Impor Barang untuk Penanggulangan Covid-19

Oleh:
RED/YOZ
Bacaan 2 Menit

Pemohon nonkomersial juga bisa menyerahkan surat hibah ke yayasan atau lembaga nonprofit lalu BNPB membuat surat rekomendasi izin pengecualian ketentuan tata niaga impor sekaligus pembebasan bea masik, cukai, dan/atau pajak impor.

Kemudian yayasan atau lembaga nonprofit membuat surat permohonan ke Direktur Fasilitas Kepabeanan sehingga Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) Pembebasan dapat diterbitkan.

Kategori keempat adalah permohonan dari pihak lain seperti kementerian/lembaga, perguruan tinggi, dan badan internasional dengan proses BNPB akan menerbitkan surat rekomendasi izin pengecualian ketentuan tata niaga impor.

Setelah barang impor tiba, seluruh pemohon harus mengajukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan mencantumkan nomor dan tanggal SKMK serta rekomendasi BNPB ke kantor pabean tempat pemasukan barang agar Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB) dapat dikeluarkan.

Sementara untuk pemohon perseorangan atau badan hukum swasta bersifat nonkomersial juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan kepada BNPB tentang realisasi impor dan distribusi barang atau pembagian barang kepada masyarakat.

Dalam rangka kemudahan proses pelayanan maka seluruh proses permohonan, penerbitan rekomendasi, penerbitan SKMK, dan pengajuan PIB dapat dilakukan secara elektronik.

Tags: