Sosialisasi Masif dan Pentingnya Vaksinasi Covid-19
Berita

Sosialisasi Masif dan Pentingnya Vaksinasi Covid-19

Agar masyarakat mendapat informasi utuh dan benar seputar manfaat dan pentingnya vaksinasi Covid-19. Masyarakat diminta tak perlu khawatir dengan vaksinasi vaksin Covid-19 yang bernama Sinovac.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Ketidakpercayaan sebagian masyarakat terhadap vaksin Covid-19 merek Sinovac asal Tiongkok menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah. Untuk itulah, diperlukan sosialisasi secara masif (meluas) terhadap seluruh lapisan masyarakat terkait pentingnya program vaksinasi guna meminimalisir tingkat kematian akibat wabah Covid-19.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Lestari Moerdijat dalam sebuah diskusi webinar bertajuk “Public Health: Vaccine What to Expect”, Rabu (27/1/2021). “Disinilah perlunya kampanye atau sosialisasi. Rasanya tidak fair juga membebankan ini semua kepada negara. Sebenarnya sosialisasi pentingnya vaksinasi menjadi tugas kita semua,” kata Lestari.

Dia mengatakan program vaksinasi Covid-19 yang dilakukan pemerintah semestinya mendapat dukungan semua lapisan masyarakat. Diakuinya masih adanya sebagian masyarakat yang tak percaya dengan vaksin Covid-19 ini. Semestinya persoalan program vaksinasi diletakan dalam bingkai kebangsaan yang merupakan bagian dari tugas membela bangsa melawan pandemi dan menjalankan misi kemanusiaan.

Lestari juga mengakui World Health Organization (WHO) atau organisasi kesehatan dunia tak mewajibkan vaksinasi bagi setiap orang. Tapi, bila semuanya diletakan dalam konteks kebangsaan melawan wabah, seharusnya tak boleh ada penolakan terhadap program vaksinasi Covid-19 bagi setiap warga negara. “Memang akan menimbulkan pro kontra, seperti akan dikenakan denda. Apakah cukup dengan peraturan daerah? Tapi ini tantangan buat kita,” ujarnya. (Baca Juga: Dilema Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19)

Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu menilai sanksi pidana denda tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No.2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Pasal 30 menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)”.

Dia menilai aturan tersebut terlihat ada pemaksaan menerapkan pidana denda tanpa ada penjelasan yang transparan yang bakal menimbulkan persoalan. Untuk itu, vaksinasi Covid-19 harus dijelaskan secara transparan, ilmiah, dan jelas kepada masyarakat. “Karenanya perlu adanya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah serta elemen masyarakat agar masyarakat dapat menerima informasi seputar vaksin Covid-19 secara utuh dan benar.”

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi berpendapat melihat komunikasi percakapan di media sosial, ketidakpercayaan masyarakat terhadap vaksin Covid-19 cukup signifikan. Setidaknya terdapat beberapa hal penyebab ketidakpercayaan masyarakat. Pertama, sedari awal pandemi, komunikasi pemerintah kurang begitu baik terhadap publik. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait