Sosialisasi Paten, DJKI Upayakan Permohonan Perlindungan Paten Lebih Cepat
Terbaru

Sosialisasi Paten, DJKI Upayakan Permohonan Perlindungan Paten Lebih Cepat

Hingga saat ini masih terjadi beberapa backlog pada proses pendaftaran paten yang disebabkan kurangnya pemahaman pemohon dalam menyusun dokumen paten.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Sosialisasi Paten, DJKI Upayakan Permohonan Perlindungan Paten Lebih Cepat
Hukumonline

Sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dalam sistem pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) khususnya paten, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan Konsultasi Teknis Permohonan Paten Online pada 19 s.d. 21 September 2022. Koordinator Permohonan dan Publikasi, Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang menyampaikan bahwa DJKI ingin memberikan pelayanan terbaik untuk permohonan paten.

"Hari ini kita berkumpul dengan tujuan agar DJKI dapat memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pemangku kepentingan, baik dari kalangan konsultan KI, badan penelitian dan pengembangan (litbang) dan perguruan tinggi untuk permohonan paten," ujar Slamet dilansir dari laman resmi DJKI, Selasa (20/9).

Lebih lanjut, Slamet menyampaikan bahwa kegiatan ini penting dilaksanakan agar para inventor maupun calon pemohon paten atau yang mewakili kepentingan pemohon paten dapat memahami pengisian pada fitur aplikasi Sistem Administrasi Kekayaan Intelektual (SAKI). Selama ini, proses pengajuan permohonan paten yang dilakukan melalui SAKI masih belum sempurna karena banyaknya fitur yang belum dipahami pengguna.

Baca Juga:

Oleh karena itu, kegiatan sekaligus sosialisasi ini juga membahas bagaimana penggunaan berbagai fitur dalam aplikasi SAKI sekaligus terkait kendala dan hambatan di tataran implementasinya di setiap alur tahapan proses permohonan paten sebagai salah satu upaya untuk memajukan sistem teknologi informasi KI.

“Sosialisasi ini juga diharapkan dapat membantu pemohon menghindari kesalahan dalam proses pengajuan permohonan paten secara elektronik yang dapat mengakibatkan jangka waktu proses pemeriksaan permohonan paten baik secara administratif maupun substantif menjadi lebih lama,” lanjut Slamet.

Slamet berharap agar kegiatan ini menjadi ajang berdiskusi mengenai mekanisme dan pelaksanaan sistem paten di Indonesia. Dia berharap diskusi ini memberikan sumbangsih pemikiran dan masukan yang dapat menjadi salah satu dasar dalam proses penyempurnaan dan pengembangan aplikasi SAKI sehingga tercipta kepastian layanan secara optimal serta memenuhi kemanfaatan bagi pemohon paten.

Tags:

Berita Terkait