Sosialisasi Paten, DJKI Upayakan Permohonan Perlindungan Paten Lebih Cepat
Terbaru

Sosialisasi Paten, DJKI Upayakan Permohonan Perlindungan Paten Lebih Cepat

Hingga saat ini masih terjadi beberapa backlog pada proses pendaftaran paten yang disebabkan kurangnya pemahaman pemohon dalam menyusun dokumen paten.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

“Kami menyadari bahwa aplikasi ini masih belum sempurna dalam implementasinya dan berdasarkan evaluasi maupun masukan yang kami terima sampai saat ini. Aplikasi SAKI masih membutuhkan banyak penyempurnaan dan pengembangan di setiap fitur-fiturnya,” pungkasnya.

Peningkatan kualitas pelayanan publik dalam sistem pelindungan KI, khususnya paten diharapkan dapat meningkatkan citra khasanah ilmu pengetahuan, teknologi, dan industri nasional Indonesia. Pada akhirnya juga diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat secara luas terutama yang terkait dengan implementasi atas pelindungan inovasi, hasil riset, invensi teknologi, industri dan perdagangan barang dan jasa di segala bidang kebutuhan.

Pemeriksa Paten Madya Said Nafik menambahkan bahwa hingga saat ini masih terjadi beberapa backlog pada proses pendaftaran paten yang disebabkan kurangnya pemahaman pemohon dalam menyusun dokumen paten.

“Melihat kondisi saat ini, pemahaman seluruh pemangku kepentingan atas deskripsi paten masih sangat minim,” ujar Said.

Untuk menindaklanjuti permasalahan dan akibat yang terjadi, dibuatlah inovasi berupa pedoman standar deskripsi paten dengan harapan adanya peningkatan pemahaman dalam menyusun permohonan paten.

Pedoman standar deskripsi paten yang dibuat berisi judul invensi, latar belakang invensi, uraian ringkas invensi, uraian singkat gambar, uraian terperinci invensi, klaim, abstrak, dan gambar yang bersifat opsional.

Adapun upaya lainnya adalah penyebarluasan pedoman melalui berbagai media, pelatihan secara daring dan berkelanjutan, dan fasilitas konsultasi drafting paten secara daring. 

Said Nafik berharap dengan adanya inovasi tersebut dapat menjawab segala permasalahan yang terjadi dan memberikan output yang positif. “Dengan inovasi ini, diharapkan kita semua bisa banyak belajar dari manapun sehingga dapat memiliki pemahaman yang sama mengenai deskripsi paten,” tegas Said.

Seperti yang telah diketahui, paten merupakan hak eksklusif investor atas invensi di bidang teknologi selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

Tags:

Berita Terkait