Spesial Edukasi Hukum: Pidana, Keluarga, Perdata, dan Ketenagakerjaan
Rayakan Ulang Tahun Hukumonline ke-21, Ini 16 Artikel Klinik Hukumonline

Spesial Edukasi Hukum: Pidana, Keluarga, Perdata, dan Ketenagakerjaan

Mulai dari rekam medis dalam kasus pembunuhan, seluk beluk perwalian anak, sanksi jika melanggar surat penawaran kerja hingga mekanisme eksekusi jaminan kebendaan turut dibahas Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
  1. Seluk-Beluk Perwalian Anak

Wali adalah orang atau badan yang menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak, karena orang tua dan keluarga anak tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap anak. Bagaimana sih prosedur penunjukan wali?

  1. Dilarang Bertemu Anak Pasca Cerai, Hak Asuh Bisa Digugat
    Dalam hal terjadi pemisahan anak dengan orang tua, misalnya akibat perceraian, maka anak tetap berhak bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua orang tuanya. Tapi, bagaimana jika mantan pasangan melarang bertemu dengan si anak?
  1. Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

Secara hukum, penggugat berhak menarik kembali suatu gugatan yang telah didaftarkan di kepaniteraan pengadilan (pencabutan gugatan). Jika perkara yang digugat tersebut belum diperiksa di sidang pengadilan, maka penggugat berhak mencabut gugatan tanpa izin/persetujuan dari tergugat.

Spesial Edukasi Hukum Perdata

  1. Upaya Hukum Jika Akta Perdamaian Dilanggar

Pada prinsipnya akta perdamaian memuat isi naskah perdamaian dan putusan hakim yang menguatkan kesepakatan perdamaian. Akta perdamaian ini dipersamakan dengan putusan akhir dan memiliki kekuatan eksekutorial. Tapi, bagaimana jika salah satu pihak melanggarnya?

  1. Syarat Materiil dan Formil Akta Notaris, Apa Saja?

Kebenaran materiil merupakan kebenaran yang sebenar-benarnya, yang hakiki, yang dicari dalam proses pembuktian serta dapat meyakinkan hakim dalam memutus perkara, sedangkan kebenaran formil merupakan kebenaran yang didapatkan berdasarkan bukti-bukti formal yang diajukan di persidangan yang kebenarannya hanya dibuktikan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan. Jika dikaitkan dengan akta Notaris, bagaimana penerapan hukumnya?

  1. Terhambat Bayar Cicilan, Bolehkah Denda Dibebankan ke Pihak Lain?

Dalam hal seseorang terhambat membayar cicilan, sehingga kemudian dikenakan denda. Namun secara sepihak, denda tersebut justru dibebankan kepada pihak lain yang berutang kepadanya. Bolehkah demikian?

  1. Ini 3 Mekanisme Eksekusi Jaminan Kebendaan!

Tahukah kamu bahwa eksekusi jaminan kebendaan tidak harus dilakukan melalui lelang? Melainkan eksekusi dapat juga dilakukan dengan penjualan di bawah tangan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan pemilik jaminan benda.

Tags:

Berita Terkait