Spin-Off atau Leveraging, Bank Syariah Diminta Perkuat GCG
Terbaru

Spin-Off atau Leveraging, Bank Syariah Diminta Perkuat GCG

OJK telah mengusulkan kepada Kemenkeu sebagai penyusun RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan agar kewajiban spin-off dapat dilakukan secara sukarela dengan memperhatikan kesiapan bank.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES

Semula terdapat kewajiban pemisahan atau spin off unit usaha syariah dari entitas induk yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Penerapan spin off tersebut paling lambat dilakukan pada 2023 mendatang atau 15 tahun setelah UU tersebut disahkan.

Namun, melihat kondisi industri saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan sebagai penyusun Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan agar kewajiban spin-off dapat dilakukan secara sukarela dengan memperhatikan kesiapan bank.

Melihat belum pastinya penerapan spin off tersebut, Direktur Riset dan Program Perbankan Syariah Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Mulya Effendi Siregar menyampaikan hal paling penting dilakukan perbankan syariah saat ini yaitu meningkatkan penerapan good corporate governance (GCG). Dia menjelaskan semakin kuatya penerapan GCG maka perbankan syariah berpotensi semakin baik dan tumbuh cepat.

“Dari analisa kami, baik buruknya ditentukan penerapan GCG. Kalau baik penerapannya maka tumbuhnya juga baik dan cepat. Ada hubungan antara skor GCG dengan pertumbuhan bank syariah. Sehingga, spin off atau konversi tidak masalah sepanjang GCG terpenuhi,” jelas Mulya yang juga mantan Deputi Komisioner OJK, Kamis (14/10).

Kemudian, Mulya juga juga menjelaskan perbankan syariah saat ini semakin leluasa menerbitkan produk-produk keuangan baru dengan diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 12/2021 tentang Bank Umum. Namun, dia menekankan agar keleluasaan tersebut harus disikapi dengan mitigasi risiko yang tepat.

“Menarik adalah ketika POJK 12/2021 atur dengan KBMI (Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti), sehingga semua punya peluang untuk lahirkan produk yang sama, tidak lagi dibatasi dan sama-sama punya kesempatan,” kata Mulya.

Dia menjelaskan hal yang perlu diperhatikan sehubungan POJK 12/2021 yang mengatur dengan KBMI (Kelompok Bank Berdarasarkan Modal Inti), sehingga semua perbankan punya peluang untuk lahirkan produk yang sama, tidak lagi dibatasi dan sama-sama punya kesempatan. Paling utama yaitu sisi mitigasi risiko dari produk-produk yang lahir itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait