Sriwijaya Air Jatuh, Begini Aturan Asuransi Penumpang Kecelakaan Pesawat
Utama

Sriwijaya Air Jatuh, Begini Aturan Asuransi Penumpang Kecelakaan Pesawat

Sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Konsumen, sebagai penumpang, konsumen mempunyai hak atas kompensasi dan ganti rugi saat menggunakan produk barang dan atau jasa, dalam hal ini jasa penerbangan.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Sesuai UU 33 dan 34 tahun 1964 tentang Asuransi Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, Jasa Raharja memberikan santunan kepada pihak yang mengalami musibah kecelakaan saat menumpang angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Korban terjamin Jasa Raharja dan besaran santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.010/2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta Sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit, di mana korban dirawat guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 25 juta, serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp 1 juta, dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp 500 ribu terhadap masing-masing korban.  

Sebelumnya, pesawat Sriwijaya Air nomor register PK-CLC SJ-182 rute Jakarta-Pontianak hilang kontak pada Sabtu (9/1) pukul 14.40 WIB dan jatuh di perairan Kepulauan Seribu di antara Pulau Lancang dan Pulau Laki.

Pesawat jenis Boeing 737-500 itu hilang kontak pada posisi 11 nautical mile di utara Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang setelah melewati ketinggian 11.000 kaki dan pada saat menambah ketinggian di 13.000 kaki.

Pesawat lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta pukul 14.36 WIB dari jadwal penerbangan 13.35 WIB karena terhalang faktor cuaca. Berdasarkan data "manifest", pesawat yang diproduksi tahun 1994 itu membawa 62 orang terdiri atas 50 penumpang dan 12 orang kru. Dari jumlah tersebut, 40 orang dewasa, tujuh anak-anak, tiga bayi. Sedangkan 12 kru terdiri atas, enam kru aktif dan enam kru ekstra.

Tags:

Berita Terkait