SSMP Tegaskan Pentingnya In-House Counsel yang Tangguh dalam Berlitigasi
Hukumonline In-House Counsel Choice 2021

SSMP Tegaskan Pentingnya In-House Counsel yang Tangguh dalam Berlitigasi

SSMP menyediakan ruang kolaborasi dan terbuka pada kerja sama dengan para in-house yang tangguh dalam berlitigasi.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Partners, Siregar Setiawan Manalu Partnership. Foto: Istimewa.
Partners, Siregar Setiawan Manalu Partnership. Foto: Istimewa.

Untuk kali pertama, Hukumonline menyelenggarakan survei 'Hukumonline In-House Counsel Choice 2021'. Survei ini berupaya memahami kebutuhan, ekspektasi, maupun insight lain para in-house counsel terhadap kantor hukum eksternal di Indonesia. Dari beragam industri maupun jenis perusahaan yang menjadi responden, terdapat 54 daftar kantor hukum yang direkomendasikan in-house counsel dalam layanan jasa hukum litigasi maupun nonlitigasi. Adapun terdapat sejumlah alasan yang mendasarinya, mulai dari nilai positif partner di mata in-house counsel; kualitas serta kemampuan memberi solusi tepat maupun input komprehensif; harga yang wajar; hingga keahlian pada bidang tertentu.

Siregar Setiawan Manalu Partnership (SSMP) menjadi salah satu di antara 32 kantor hukum litigasi yang direkomendasikan. Salah satu partner SSMP, Bobby Manalu bahkan terpilih sebagai salah satu advokat litigasi yang diapresiasi oleh para in-house counsel pada kategori Litigation Lawyers.

Managing Partner SSMP, Nien Rafles Siregar lantas memandang penghargaan survei dan rekomendasi ini sebagai bentuk apresiasi atas kinerja SSMP dalam melayani klien selama ini. “Terima kasih Hukumonline telah mengambil inisiatif dengan melakukan survei yang penting ini. Seingat saya hal ini baru pertama kali dilakukan oleh media kitaKami juga menyampaikan terima kasih kepada mereka atas kerjasama yang erat dengan rekan-rekan in-house counsel selama ini,” katanya.  

Hukumonline.comPartners, Sirgar Setiawan Manalu Partnership. Foto: Istimewa. 

Membangun Kolaborasi dengan Para In-House Counsel Tangguh

Bagi SSMP, kualitas in-house counsel yang tangguh sangat penting dalam konteks berlitigasi. Meski memiliki lingkup pekerjaan yang berbeda dengan pengacara ‘eksternal’, pada praktiknya, kedua profesi ini akan bekerja sama dan berkolaborasi dalam aktivitas perusahaan yang berkaitan dengan hukum. Biasanya, firma eksternal akan ditunjuk untuk urusan tertentu yang tidak dapat ditangani oleh in-house counsel; sementara in-house counsel, dinilai lebih paham sisi komersial yang patut dijaga perusahaan dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi.

Terkait permasalahan bisnis—terutama pada industri tertentu—proses sengketa harus memperhatikan efek samping dari setiap tindakan litigasi yang akan dilakukan. Pertimbangan maupun kalkulasi inilah yang harus disampaikan kepada klien, sebelum menempuh upaya hukum tertentu. “Di sinilah peran strategis rekan-rekan in-house counsel. Menjaga kepentingan hukum dan bisnis perusahaan berjalan beriringan,” Rafles menjelaskan.

Masuk dalam peringkat kedua Kantor Hukum Litigasi Terbesar di Indonesia menurut Hukumonline Top 100 Indonesian Law Firm 2021, SSMP sendiri menganggap pasar jasa hukum dan litigasi masih sangat prospektif di Indonesia. Menurut SSMP, meski industri jasa hukum di Indonesia belum sematang negara ekonomi maju, ruang pertumbuhan pasarnya masih sangat besar, dengan mempertimbangkan segala bentuk disrupsi yang mungkin terjadi akibat perkembangan teknologi.

Menyambut tantangan disrupsi teknologi, Rafles mengimbau agar firma hukum Indonesia berbenah dan mempersiapkan diri. Bagaimanapun, ada efek baik di balik pandemi Covid-19, yaitu mengakselerasi penggunaan teknologi di dunia litigasi Indonesia. Kendati mulanya, dalam beragam proses persidangan banyak terjadi ‘kegagapan’, hal tersebut tentu semakin baik pada waktu-waktu belakangan. Keadaan yang ‘memaksa’ para advokat dan kantor hukum untuk berbenah; termasuk reformasi peradilan di bidang teknologi, seperti e-court dan e-litigation yang dilakukan Mahkamah Agung tidak dapat ditampik menjadi angin segar bagi dunia litigasi.

‘Passion for Excellence’

Sejak didirikan pada 2015, Rafles mengungkapkan, meski tidak didesain langsung besar—kebutuhan pasar memaksa SSMP untuk beradaptasi lebih cepat, sehingga pertumbuhannya terasa signifikan. Kondisi ini terjadi secara natural, sebab SSMP berusaha untuk menjaga rasio permintaan dengan keberadaan advokat. Jangan sampai, ada klien yang merasa terlantar karena permintaan sedang tinggi.

Keputusan ini berdasar pada kegelisahan-kegelisahan pengguna jasa hukum, yang merasa beberapa kantor hukum tidak responsif; kurang fokus terhadap pelayanan; hingga menempatkan klien dalam birokrasi yang berbelit-belit. Di tengah kondisi pasar hukum litigasi yang sedikit-banyak berurusan dengan situasi genting perseroan, SSMP ingin menghindari situasi-situasi yang menyulitkan klien. Dengan memilih fokus di pasar litigasi, misalnya, SSMP telah memangkas segala kerumitan dan rantai birokrasi yang panjang dalam pengambilan keputusan strategis yang membutuhkan kecepatan serta keakuratan. Semakin fokus, tentu semakin efisien. Tidak hanya dalam kecepatan pelayanan, tetapi juga biaya jasa hukum.

“Klien berhak mendapatkan pelayanan prima dari kantor kami. Makanya, kami memiliki semboyan ‘Passion for Excellence’ dalam melakukan pekerjaan. Klien sudah memberikan kepercayaan kepada kami, maka mereka berhak mendapatkan pelayanan dengan usaha terbaik dari kami,” Rafles menambahkan.  

Selama kurang lebih enam tahun berproses, SSMP meyakini, kantor hukum tak boleh berhenti berbenah. Terus berpegang pada semboyannya, SSMP ingin tetap relevan di pasar jasa hukum; termasuk selalu memperhatikan manajemen pekerjaan (perkara) di kantor dan segala sumber dayanya. 

Pada akhirnya, Rafles menilai, apa pun jenis kantor hukumnya—baik kantor hukum besar, butik, maupun spesialisasi—ketiganya amat dibutuhkan. Menurutnya, pasar jasa hukum di Indonesia butuh lebih banyak kantor hukum berukuran besar untuk melayani kebutuhan industri. “Untuk kategori Indonesia, lawfirm besar bisa kita terjemahkan dengan memiliki lebih dari 100 advokat (fee earners). Kantor berukuran butik dengan spesialisasi di industri tertentu juga tetap diperlukan. Keduanya saling mengisi di pasar jasa hukum kita,” pungkas Rafles.

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Siregar Setiawan Manalu Partnership (SSMP).

Tags: