SSMP Tegaskan Pentingnya In-House Counsel yang Tangguh dalam Berlitigasi
Hukumonline In-House Counsel Choice 2021

SSMP Tegaskan Pentingnya In-House Counsel yang Tangguh dalam Berlitigasi

SSMP menyediakan ruang kolaborasi dan terbuka pada kerja sama dengan para in-house yang tangguh dalam berlitigasi.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit

‘Passion for Excellence’

Sejak didirikan pada 2015, Rafles mengungkapkan, meski tidak didesain langsung besar—kebutuhan pasar memaksa SSMP untuk beradaptasi lebih cepat, sehingga pertumbuhannya terasa signifikan. Kondisi ini terjadi secara natural, sebab SSMP berusaha untuk menjaga rasio permintaan dengan keberadaan advokat. Jangan sampai, ada klien yang merasa terlantar karena permintaan sedang tinggi.

Keputusan ini berdasar pada kegelisahan-kegelisahan pengguna jasa hukum, yang merasa beberapa kantor hukum tidak responsif; kurang fokus terhadap pelayanan; hingga menempatkan klien dalam birokrasi yang berbelit-belit. Di tengah kondisi pasar hukum litigasi yang sedikit-banyak berurusan dengan situasi genting perseroan, SSMP ingin menghindari situasi-situasi yang menyulitkan klien. Dengan memilih fokus di pasar litigasi, misalnya, SSMP telah memangkas segala kerumitan dan rantai birokrasi yang panjang dalam pengambilan keputusan strategis yang membutuhkan kecepatan serta keakuratan. Semakin fokus, tentu semakin efisien. Tidak hanya dalam kecepatan pelayanan, tetapi juga biaya jasa hukum.

“Klien berhak mendapatkan pelayanan prima dari kantor kami. Makanya, kami memiliki semboyan ‘Passion for Excellence’ dalam melakukan pekerjaan. Klien sudah memberikan kepercayaan kepada kami, maka mereka berhak mendapatkan pelayanan dengan usaha terbaik dari kami,” Rafles menambahkan.  

Selama kurang lebih enam tahun berproses, SSMP meyakini, kantor hukum tak boleh berhenti berbenah. Terus berpegang pada semboyannya, SSMP ingin tetap relevan di pasar jasa hukum; termasuk selalu memperhatikan manajemen pekerjaan (perkara) di kantor dan segala sumber dayanya. 

Pada akhirnya, Rafles menilai, apa pun jenis kantor hukumnya—baik kantor hukum besar, butik, maupun spesialisasi—ketiganya amat dibutuhkan. Menurutnya, pasar jasa hukum di Indonesia butuh lebih banyak kantor hukum berukuran besar untuk melayani kebutuhan industri. “Untuk kategori Indonesia, lawfirm besar bisa kita terjemahkan dengan memiliki lebih dari 100 advokat (fee earners). Kantor berukuran butik dengan spesialisasi di industri tertentu juga tetap diperlukan. Keduanya saling mengisi di pasar jasa hukum kita,” pungkas Rafles.

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Siregar Setiawan Manalu Partnership (SSMP).

Tags: