Stafsus Menkumham Beberkan 3 Poin Penting Kekayaan Intelektual
Terbaru

Stafsus Menkumham Beberkan 3 Poin Penting Kekayaan Intelektual

Mulai dari pendaftaran merek; kekayaan intelektual dapat digunakan sebagai jaminan utang; dan pendirian badan hukum semakin mudah.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi hak merek
Ilustrasi hak merek

Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melakukan sosialisasi kekayaan intelektual di berbagai wilayah antara lain di Asahan, Sumatera Utara. Dalam kesempatan itu, Staf Khusus Menkumham Bidang Isu-isu Stratgis, Bane Raja Manalu, menyampaikan sedikitnya 3 poin penting mengenai kekayaan intelektual.

Pertama, pendaftaran merek. Bane mengajak masyarakat khususnya di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara untuk mendirikan usaha dan mendaftarkan kekayaan intelektual seperti merek.

“Kalian harus sadar yang membuat kita bisa merdeka secara keuangan dan keluar dari kemiskinan itu ketika kita punya usaha. Setelah dari sini nanti berpikirlah untuk berusaha dan kemudian berpikirlah untuk punya merek,” kata Bane Raja sebagaimana dikutip laman dgip.go.id, Sabtu (30/7/2022).

Bane menyampaikan agar dapat merdeka secara finansial perlu adanya pengembangan usaha. Salah satunya adalah dengan mendaftarkan merek dagangnya ke DJKI dan melegalkan badan usahanya ke Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Baca Juga:

Dengan terdaftarnya merek pada suatu produk barang atau jasa akan meningkatkan nilai tambah ekonomi dari produk tersebut serta sebagai upaya melindungi merek dari klaim orang lain. Merek juga terkait komitmen pengusaha dalam memberikan manfaat dan jaminan kualitas untuk konsumennya. Dengan begitu merek akan meningkatkan kepercayaan konsumen yang ujungnya berdampak pada tingginya penjualan dan menambah penghasilan.

“Begitu suatu saat kalian punya usaha sudah terkenal dan belum terdaftar (mereknya) di Kemenkumham, kemudian ada orang yang iseng membuat produk yang sama dan mendaftarkan merek yang sama ke Kemenkumham. Dia berhak bilang kepada pemilik usaha yang awal untuk tidak berhak lagi pakai merek ini, karena sudah terdaftar atas namaku,” ujar Bane mengingatkan.

Kedua, setelah kekayaan intelektual yang telah dicatatkan dan didaftarkan dapat dijadikan objek jaminan utang. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 mengenai Ekonomi Kreatif.

Tags:

Berita Terkait