Status Artis Jadi Dasar Pemberat dalam Putusan Saipul Jamil
Berita

Status Artis Jadi Dasar Pemberat dalam Putusan Saipul Jamil

Penuntut umum pikir-pikir atas putusan ini.

Oleh:
RIA
Bacaan 2 Menit
Saipul Jamil di PN Jakarta Utara. Foto: RES
Saipul Jamil di PN Jakarta Utara. Foto: RES
Belum ada dua bulan sejak sidang perdana kasus yang menjerat pedangdut Saipul Jamil digelar, kini pria kelahiran 30 Juli 1980 itu sudah harus menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas perbuatannya melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Hakim Ketua Ifa Sudewi yang memeriksa dan mengadili perkara Saipul bersama empat anggota majelis lainnya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Saipul. Hakim menyatakan bahwa Saipul terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah dan memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dengan memperhatikan unsur-unsur dalam Pasal 292 KUHP dan ketentuan pidana lainnya, dengan ini majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan cabul dengan orang dari jenis kelamin yang sama, yang diketahuinya atau patut disangkanya orang tersebut belum dewasa,” ujar Ifa, Selasa (14/6).

Sebelum putusan tersebut dibacakan, majelis hakim memaparkan hal-hal yang menjadi dasar pemberat dan ringan dalam mengambil putusan Perkara No. 454/Pid.Sus/2016/PN JKT.UTR ini. Salah satu dasar pemberat yang disebutkan oleh hakim yaitu terkait dengan status Saipul sebagai artis atau public figure.

Hakim menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh Saipul ini. Pasalnya, peraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (FH UBK) ini adalah seorang figur yang dikenal luas oleh masyarakat dan memiliki banyak pengikut di masyarakat. “Perbuatan terdakwa tidak pantas dilakukan seorang public figure mengingat banyak orang di luar sana yang mungkin saja mencontoh dan menjadikan terdakwa sebagai seorang panutan selama ini,” katanya.

Rasa trauma yang sempat dialami oleh korban pun menjadi dasar hakim untuk memperberat hukuman Saipul. Meski begitu, hakim juga mempertimbangkan bahwa korban kini sudah menjalani hidup dengan normal dan mengaku sudah memaafkan perbuatan Saipul di muka pengadilan yang menjadi hal meringankan bagi Saipul. Selain itu, Saipul selalu berkelakuan sopan di pengadilan.

Putusan tiga tahun pidana penjara ini memang bisa dibilang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang dilayangkan oleh penuntut umum. Tepat satu minggu sebelum sidang putusan hari ini, Selasa (7/6), jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dado Achmad Ekroni dan Yansen Dau menuntut agar Saipul divonis tujuh tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp100 juta.

Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan dakwaan pertama dalam dakwaan yang disusun secara alternatif oleh kedua penuntut umum. Namun hakim mengenyampingkan tuntutan itu, dan memilih membuktikan dakwaan ketiga terlebih dulu yaitu Pasal 292 KUHP.

Perkara yang sejak awal masuk kategori pidana khusus dengan klasifikasi perkara perlindungan anak ini pun akhirnya justru diputus dengan ketentuan pidana umum. Penuntut umum mengatakan akan memikirkan kembali untuk mengajukan upaya hukum pasca mendengar putusan dibacakan oleh hakim.

“Akan kami pikir-pikir lagi,” jawab Dado saat hakim menanyakan apakah akan mengajukan keberatan saat itu juga atau tidak.

Serupa, Saipul dan tim kuasa hukumnya juga tidak mau gegabah mengambil keputusan dengan langsung menerima atau menyatakan keberatan. Tim kuasa hukum Saipul, Kasman Sangaji sepakat untuk menggunakan waktu tujuh hari untuk mendiskusikan hal tersebut dengan kliennya.

“Atas putusan tiga tahun ini, akan kami bicarakan dulu dengan klien kami akan seperti apa sikapnya, apakah menerima atau bagaimana nantinya. Yang jelas, yang paling utama adalah kami sudah keluar dari jeratan klasifikasi anak di bawah umur sebagaimana tuntutan penuntut umum. Terkait materil, nanti kami coba konsultasikan dulu,” tutup Kasman.
Tags:

Berita Terkait