Status Hukum Advokat Bila Mengundurkan Diri dari Organisasi
Utama

Status Hukum Advokat Bila Mengundurkan Diri dari Organisasi

Sesuai AD-ART Peradi, selama belum ada keputusan dari organisasi, advokat yang mengajukan pengunduran diri masih berstatus sebagai anggota.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan (tengah) didampingi Sekjen dan Ketua Harian dalam konferensi pers di Sekretariat Nasional DPN Peradi, Senin (18/4/2022). Foto: FKF
Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan (tengah) didampingi Sekjen dan Ketua Harian dalam konferensi pers di Sekretariat Nasional DPN Peradi, Senin (18/4/2022). Foto: FKF

Keikutsertaan seorang advokat dalam organisasi advokat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 ayat (2) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Pasal 30 ayat (2) UU Advokat ini menyebutkan setiap Advokat yang diangkat berdasarkan undang-undang ini wajib untuk menjadi anggota organisasi advokat.

Belum lama ini, Advokat Senior, Hotman Paris Hutapea menyatakan mengundurkan diri dari organisasi advokat bernama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Otto Hasibuan dengan alasan personal. Hotman mengaku sudah bergabung dengan organisasi advokat lain yang belakangan diketahui bernama Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia.    

“Memang Hotman mengirim surat pengunduran diri kepada Peradi. Pengunduran dirinya ini sekarang sedang dibahas oleh Peradi. Terus terang saja, pengunduran dirinya itu tidak ada masalah bagi kami secara institusi, secara pribadi,” ujar Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan dalam konferensi pers di Sekretariat Nasional DPN Peradi, Senin (18/4/2022).

Baca:

Namun begitu, kata Otto, yang menjadi masalah serius bagi Peradi hingga harus membicarakan ulang karena adanya ketentuan Pasal 30 ayat (2) UU Advokat yang mengharuskan advokat bergabung dalam wadah organisasi advokat. Termasuk berlaku bagi seluruh advokat-advokat yang sudah diangkat sebelum berlakunya UU Advokat.

Bagi Otto, mundurnya Hotman dari Peradi perlu dilakukan pengkajian lebih lanjut karena selama berjalannya proses dan belum ada keputusan, nama Hotman Paris masih tercatat sebagai anggota Peradi. “Kalau kami menyatakan langsung menerima (pengunduran diri Hotman, red), berarti kami melanggar undang-undangnya. Karena ini adalah kewajiban dia (Hotman) menjadi anggota dari organisasi advokat,” kata dia.

Menurutnya, sebetulnya tidak menjadi masalah bagi Peradi jika Hotman menghendaki untuk mengundurkan diri dan menjadi haknya secara pribadi. Tetapi dalam hal ini, Peradi masih harus mempertimbangkan lebih lanjut, jangan sampai justru Peradi melanggar UU Advokat. Sebab, dalam UU Advokat sendiri sebetulnya tidak mengenal pengunduran diri advokat dari organisasi advokat, melainkan yang ada hanya pengunduran diri sebagai advokat.

Tags:

Berita Terkait