​​​​​​​Status Hukum Perempuan Sebagai Kepala Keluarga Akibat Perceraian
Hukum Perkawinan Kontemporer

​​​​​​​Status Hukum Perempuan Sebagai Kepala Keluarga Akibat Perceraian

​​​​​​​Perempuan sebagai kepala keluarga tidak selalu identik dengan perceraian. Namun secara sosial kultural, orang hanya menerima istilah perempuan kepala keluarga bila terjadi perceraian yang melalui prosedur hukum.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Sejatinya, dalam sebuah perkawinan yang putus karena perceraian kedua pihak wajib bertanggung jawab kepada anak hasil dari perkawinan. Pasal 41 UU Perkawinan menyatakan seorang bapak wajib bertanggung jawab atas biaya hidup termasuk pendidikan anak, kecuali karena suatu kondisi, bapak tidak sanggup menunaikan kewajibannya maka ibu ikut menanggung biaya tersebut.

 

Disebutkan juga, bapak berkewajiban memberi nafkah untuk anak sesuai kemampuan hingga anak dewasa (21 tahun). Hal ini ditegaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), Pasal 149 huruf d juncto Pasal 156 huruf d KHI berdasarkan Inpres No.1 Tahun 1991. Bahkan istri yang bercerai dibenarkan meminta kepada suami untuk tetap memberikan nafkah kepadanya hingga jangka waktu tertentu setelah perceraian melalui mekanisme pengadilan.

 

(Baca Juga: 3 Hambatan Eksekusi Putusan Perkara Perdata Keluarga)

 

Bisa dikatakan, kewajiban mantan suami memberi nafkah pasca perceraian merupakan salah satu akibat perceraian. Pasal 41 c UU Perkawinan menyatakan, akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.

 

Pasal 41 c dapat diartikan bahwa kewajiban mantan suami menafkahi mantan istri ditentukan oleh pengadilan. Hal ini bergantung pertimbangan hakim. Bila pengadilan tidak mewajibkan mantan suami untuk menafkahi mantan istrinya, maka mantan suami itu tidak menafkahi mantan istrinya. Secara a contrario, ini artinya jika memang perceraian karena kehendak istri, hakim dapat saja memutus untuk tidak mewajibkan suami memberi nafkah kepada bekas istrinya. Berikut isi lengkap Pasal 41 UU Perkawinan:

 

Pasal 41

Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah:

  1. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;
  2. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;
  3. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.

 

Lebih khusus lagi, dalam Islam diatur bahwa bila perkawinan putus karena talak (karena kehendak suami), maka bekas suami wajib memberi nafkah dan kiswah (pakaian) kepada bekas istri selama dalam iddah. Kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba'in (talak yang tidak bisa rujuk sebelum istri menikah dengan orang lain terlebih dahulu) atau nusyuz (istri durhaka kepada suami) dan dalam keadaan tidak hamil.

 

Putusan Pengadilan Agama Lamongan Nomor 1110/Pdt.G/2012/PA.Lmg bisa menjadi contoh. Penggugat (istri) menggugat cerai suaminya selaku Tergugat karena alasan kurangnya nafkah yang diberikan suami kepada istrinya. Tergugat kurang mampu memberi nafkah belanja Penggugat. Tergugat bekerja, namun Penggugat tidak pernah merasakan hasil kerja Tergugat.

 

Keadaan ini menimbulkan perselisihan dan pertengkaran terus menerus yang tidak dapat didamaikan lagi antara keduanya. Hakim dalam putusannya tidak menghukum tergugat untuk menafkahi penggugat. Hakim akhirnya mengabulkan gugatan Pengugat dan menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat terhadap Penggugat.

 

(Baca Juga: Aturan Waris dan Wasiat Bagi Pelaku Perkawinan Campuran Relatif Rumit)

 

Ada pula putusan pengadilan yang menghukum mantan suami untuk memberikan nafkah kepada mantan istrinya setelah bercerai meskipun perceraian itu merupakan kehendak istrinya. Ini bisa dilihat dalam Putusan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda12/Pdt.G/2012/PTA. Smd.

 

Penggugat (istri) menggugat cerai suaminya selaku Tergugat. Tergugat selama lebih 2 (dua) tahun tidak memberi nafkah kepada Penggugat. Tergugat sering melontarkan kata-kata kotor kepada Penggugat padahal ia seorang guru, dan Tergugat apabila bertengkar dengan Penggugat sering mengancam Penggugat dengan senjata tajam.

 

Hakim akhirnya menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah/biaya pemeliharaan dan pendidikan kepada ketiga orang anaknya. Hakim juga menghukum Tergugat untuk membayar nafkah selama masa iddah kepada Penggugat sebesar Rp30 juta dan membayar mut’ah kepada Penggugat sebesar Rp50 juta. Putusan ini dikuatkan di tingkat banding.

 

Namun tidak bisa dipungkiri bila pada kenyataannya ada kejadian di mana mantan suami tidak menafkahi mantan istri dan anaknya setelah perceraian, meski pengadilan telah mewajibkan mantan suami untuk menafkahi mantan istri dan anaknya. Hal ini bisa dibilang sebagai bentuk pembangkangan atas putusan pengadilan.

 

Terkait hal ini, Pasal 196 HIRmenyebutkan, “Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari.”

 

Revisi UU Perkawinan

PEKKA dan KPI termasuk organisasi yang mendorong agar revisi UU Perkawinan bisa segera diselesaikan pembahasannya di DPR. Menurut Nani Zulminarni, upaya untuk melakukan revisi UU Perkawinan selalu mentok karena selalu di bawa ke ranah agama. Dia tak memungkiri ada kelompok konservatif dari partai-partai tertentu yang menolak revisi UU Perkawinan. Padahal, katanya, banyak hal yang kurang dalam UU Perkawinan yang ada dan mesti diubah.

 

“UU itu sudah lama dan sekarang sudah tidak kontekstual lagi dengan life reality, perkembangan kondisi, sosial, ekonomi dan politik di Tanah Air,” ujarnya.

 

Menurut Nani, kekhawatiran dari kelompok konservatif itu adalah soal poligami, usia pernikahan, termasuk salah satu pasal yang mengatur tentang kepala keluarga. Mereka khawatir itu bertentangan dengan agama. “Tapi posisi kami tetap agar UU Perkawinan itu diubah karena tidak sesuai perkembangan zaman,” tuturnya.  

 

(Baca Juga: Lima Hal Krusial dalam Revisi UU Perkawinan)

 

Hal senada disampaikan Dian Kartika Sari. Menurutnya, aturan yang ada dalam UU Perkawinan saat ini tidak lengkap. Bahkan, dia menyatakan bahwa pengesahan UU Perkawinan saat itu lebih dipengaruhi faktor kompromi politik, sehingga urusan-urusan pidana tidak masuk di dalamnya.

 

“Di negara lain, kalau dia (mantan suami, -red) tidak menjalankan maka pengadilan bisa memerintahkan tempat kerjanya untuk memotong gajinya agar diserahkan ke anak dan mantan istrinya,” ucap Dian.

 

Sejak tahun 2003, kata Dian, KPI terus mengusulkan adanya revisi UU Perkawinan. Ada beberapa hal yang menjadi sorotan; Pertama, soal usia perkawinan. Kedua, soal putusnya perkawinan atau perceraian. Ketiga, soal anak di luar nikah yang dalam UU Perkawinan tidak tuntas mengaturnya.

 

Akan tetapi, lanjut Dian, seringkali terjadi hambatan ketika KPI dan DPR mulai membahas hal itu karena ada yang minta agar perkawinan sejenis dimasukkan, perkawinan campur antar agama juga dimasukkan. “Hal semacam itu membuat DPR nya mundur dari pembahasan, karena isu-isu itu mau masuk ke dalam revisi UU Perkawinan,” terang Dian.

 

Berdasarkan penulusaran hukumonline, revisi UU Perkawinan sempat disinggung DPR pada 16 April 2018 saat Komisi VIII rapat kerja dengan Menteri PPPA Yohana Yambise. Dikutip dari laman DPR RI, Komisi VIII mengakui ada dukungan dan harapan masyarakat untuk merevisi UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

 

Untuk itu, Komisi VIII minta kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk melakukan kajian yang mendalam dari aspek sosiologis, filosofis, politis juga aspek legalitasnya.

 

“Perlu kehati-hatian dalam membahas regulasi itu karena banyak juga masyarakat yang mengaku resistensi terhadap perubahan UU. Sementara masih ada yang menganggap UU itu masih relevan untuk dijadikan acuan dalam rangka mengatur nikah, talak, rujuk,” kata Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong.

 

Politisi Partai Amanat Nasional itu berharap, kajian mendalam itu dilakukan pemerintah bersama pemangku kepentingan lain. Jadi lanjutnya, tidak hanya Kemen PPPA, tapi juga Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, dan kementerian terkait lainnya

 

“Ada beberapa ketentuan tentang batas usia anak. Dalam UU Perkawinan batas usia perempuan 16 tahun, laki-laki 17 tahun atau yang sudah menikah. Namun faktanya, ada yang setelah menstruasi, sudah bisa nikah,” imbuh Ali Taher.

 

Karena itu pula, perlu dikaji secara mendalam dari aspek sosiologis. Menurut Ali Taher, UU lahir dalam teorinya ada dua, karena kebutuhan akan perlu jaminan dan perlindungan serta kepastian hukum, tetapi di sisi lain juga bisa sebagai rekayasa politik, meski hal itu wajar.

 

“Hanya seberapa jauh kebutuhan itu harus dikaji dengan topangan dari riset-riset kementerian terkait. Idealnya berapa untuk pernikahan dini, kalau pengertian wanita dewasa itu ada yang 18 tahun ada yang 19 tahun dan perdata 21 tahun. Karena itu yang mau disoroti dari sisi apa, karena anak bagi konsep sosiologi Indonesia itu anak bisa menjadi potensi ekonomi,” paparnya. 

 

Punya masalah perkawinan atau pertanyaan mengenai hukum keluarga? Anda bisa berkonsultasi di justika.com (gratis untuk 25 orang pertama).

Tags:

Berita Terkait