Status Istri yang Ditinggal Suami Hingga Perbuatan yang Termasuk Pelecehan Seksual
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Status Istri yang Ditinggal Suami Hingga Perbuatan yang Termasuk Pelecehan Seksual

​​​​​​​Status dan perlindungan hak karyawan jika perusahaan pailit hingga system perizinan berusahaan dalam UU Cipta Kerja turut dibahas Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 5 Menit
Status Istri yang Ditinggal Suami Hingga Perbuatan yang Termasuk Pelecehan Seksual
Hukumonline

Informasi hukum kini menjadi salah satu kebutuhan masyarakat berbagai kalangan. Lewat rubrik Klinik Hukumonline, kamu bisa memperoleh berbagai informasi hukum yang dikemas ke dalam artikel yang ringkas dan mudah dicerna. Selain itu, kami juga mengemas informasi hukum ke dalam bentuk infografis, video YouTube, dan ada pula layanan chatbot dengan Legal Intelligent Assistant (LIA).

Jika kamu lebih suka mendengarkan lewat podcast, kamu juga bisa menyimak perbincangan isu hukum yang menarik dan up to date melalui Hukumonline Podcast lewat berbagai platform podcast yang tersedia.

Berikut ini kami sajikan 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial berdasarkan pemantauan tim Klinik selama sepekan terakhir. Mulai dari status perkawinan jika seorang istri ditinggal suaminya tanpa kejelasan, hingga masuk tidaknya merangkul lawan jenis ke dalam pelecehan seksual.

  1. Mengenal Renvoi dalam Hukum Perdata Internasional

Renvoi atau yang dikenal juga sebagai doktrin penunjukan kembali dapat digunakan untuk menghindarkan pemberlakuan lex causae yang sudah ditetapkan berdasarkan prosedur hukum perdata internasional secara normal dan mengubah acuan kepada suatu kaidah atau sistem hukum yang lain.

Proses renvoi sendiri dikategorikan menjadi 2 jenis yaitu penunjukan kembali (remission) dan penunjukan lebih lanjut (transmission). Renvoi memberi ruang untuk pengadilan menentukan kaidah atau sistem hukum mana yang dianggap terbaik untuk menyelesaikan perkara hukum perdata internasional. Namun keberadaannya banyak ditentang karena dianggap berlawanan dengan asas kebebasan berkontrak para pihak.

  1. Penyidik Mengarahkan Jawaban, Bisakah BAP Diulang?

Dalam proses pemeriksaan tersangka dan/atau saksi, keterangan tersangka dan/atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan dalam bentuk apa pun. Jika suatu Berita Acara Pemeriksaan (“BAP”) adalah hasil dari pemerasan, tekanan, ancaman, atau paksa, maka BAP yang diperoleh dengan cara seperti ini tidak sah.

Mengarahkan jawaban saja masih belum cukup untuk dijadikan alasan yang menyebabkan BAP tidak sah jika tidak terdapat pemerasan, tekanan, ancaman, atau paksaan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait