Status Istri yang Ditinggal Suami Hingga Perbuatan yang Termasuk Pelecehan Seksual
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Status Istri yang Ditinggal Suami Hingga Perbuatan yang Termasuk Pelecehan Seksual

​​​​​​​Status dan perlindungan hak karyawan jika perusahaan pailit hingga system perizinan berusahaan dalam UU Cipta Kerja turut dibahas Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 5 Menit

Pengulangan BAP tidak dapat dilakukan, terlebih jika BAP tersebut sudah dilakukan secara sah. Akan tetapi, dalam praktik penyidikan dikenal adanya BAP Tambahan dan BAP Lanjutan yang dapat diterapkan baik untuk saksi, ahli maupun tersangka, apabila diperlukan untuk membuat terang dan jelas duduk perkara pidana tersebut.

  1. Suami Pergi Tanpa Kejelasan, Bisakah Perkawinan Dianggap Putus?

Perkawinan dimaksudkan untuk tujuan selamanya, namun ada kalanya perkawinan terputus di tengah jalan disebabkan oleh kematian, perceraian, dan atas putusan pengadilan. Untuk mendapatkan kepastian hukum, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama.

Jika suami meninggalkan istri dengan sengaja tanpa kejelasan, perkawinan tersebut tidak otomatis putus, melainkan harus diajukan upaya pembatalan perkawinan atau gugatan perceraian ke Pengadilan Agama.

  1. Dapatkah Surat Pemberhentian dan Teguran untuk ASN Diketahui Publik?

Surat Keputusan (“SK”) Pemberhentian dan Surat Teguran untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) pada dasarnya hanya melibatkan pejabat yang berwenang dan pegawai yang bersangkutan saja sehingga tidak bersifat publik atau tidak dapat diketahui oleh orang lain atau instansi lain yang tidak berkaitan.

Akan tetapi, sifat tersebut dapat berubah menjadi publik dalam kondisi tertentu, yaitu ketika diajukan gugatan terhadapnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

  1. Status dan Perlindungan Hak Karyawan Jika Perusahaan Pailit

Dalam hal suatu perusahaan dinyatakan pailit, karyawan perusahaan tersebut bisa memutuskan hubungan kerja secara sepihak dan sebaliknya, kurator juga memiliki hak untuk memberhentikan karyawan tersebut.

Jika terjadi pemutusan hubungan kerja (“PHK”), pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Status upah dan hak-hak karyawan lainnya yang belum dibayarkan dalam hal perusahaan dinyatakan pailit merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait