Status Kewarganegaraan Ganda dalam Hukum Indonesia

Status Kewarganegaraan Ganda dalam Hukum Indonesia

Bila dipertimbangkan, akan ditemukan banyak keuntungan yang bisa diperoleh jika Indonesia mau membuka kemungkinan diberlakukannya status kewarganegaraan ganda.
Status Kewarganegaraan Ganda dalam Hukum Indonesia

Pesatnya arus pergerakan orang antar negara untuk berbagai urusan mengakibatkan perkawinan campuran menjadi tak terelakkan. Mulai dari urusan sekolah, bekerja, atau hanya sekadar berwisata. Bahkan hanya dengan sekadar berwisata ke negara yang menganut asas kewarganegaraan ius soli (kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir), bisa mengakibatkan anak yang lahir di negara tersebut langsung memperoleh kewarganegaraan di situ, hal ini lazim terjadi di Amerika Serikat.

Di Indonesia sendiri, nyatanya kewarganegaraan seseorang tidak hanya diakui semata-mata berdasarkan darah keturunan saja. Merujuk penjelasan umum UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (selanjutnya disebut UU Kewarganegaraan), dapat dilihat bahwa Indonesia menganut sedikitnya 4 asas kewarganegaraan yang terdiri dari:
a. Asas Ius Sanguinis (law of the blood) atau berdasarkan keturunan (bukan negara tempat kelahiran);
b. Asas Ius Soli (law of the soil) secara terbatas. Artinya, penentuan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran yang diberlakukan secara terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Kewarganegaraan;
c. Asas Kewarganegaraan tunggal, asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang (18 tahun ke atas wajib memilih); dan
d. Asas Kewarganegaraan ganda terbatas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak (sebelum masuk usia 18 tahun) sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Kewarganegaraan.

Kendati masih memungkinkan bagi anak-anak untuk memiliki dua kewarganegaraan (bipatride), namun dapat diperhatikan itu masih tergolong sebagai suatu pengecualian. Penjelasan Umum UU Kewarganegaraan tegas menyebutkan bahwa pada dasarnya UU a quo tidak mengenal adanya kewarganegaraan ganda. Tetap saja ketika anak hasil perkawinan campuran sudah menginjak umur 18 tahun diharuskan untuk memilih status sebagai warga negara Indonesia, atau menjadi asing murni.

Cara Perolehan Kewarganegaraan
Pada praktiknya, selain status citizenship by blood seperti yang berlaku di Indonesia, Guru Besar FHUI, Jimly Asshiddiqie menjelaskan, di dunia internasional setidaknya juga dikenal 3 jenis perolehan kewarganegaraan lainnya, Pertama status citizenship by birth (berdasarkan tempat kelahiran). Kedua, by naturalization, yakni dengan mengajukan aplikasi permohonan kewarganegaraan, Indonesia juga memberlakukan hal ini (lihat Pasal 9 UU Kewarganegaraan). Ketiga, citizenship by registration atau melalui pendaftaran, seperti yang berlaku di Paris. 

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional