Status Lahan Kemitraan Atas Pailitnya Perusahaan Mitra
Kolom

Status Lahan Kemitraan Atas Pailitnya Perusahaan Mitra

Ada ketidaksinkronan status lahan kemitraan antara Peraturan Menteri Pertanian dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN.

Terlepas dari status lahan yang diserahkan dalam hal ini seharusnya kedudukan masyarakat mitra maupun koperasi (gabungan dari masyarakat mitra) adalah sebagai kreditur bukan sebagai debitur. Perspektif pengadilan niaga yang memutuskan bahwa antara perusahaan mitra dan masyarakat mitra adalah sebagai satu kesatuan pengelola perkebunan kelapa sawit adalah tidak tepat. Hubungan hukum antara masyarakat mitra dan perusahaan mitra adalah didasarkan pada perjanjian penyerahan lahan untuk dikelola perusahaan mitra dengan bagi hasil. Artinya, pengelola aktif adalah perusahaan mitra, sehingga dalam hal ini antara perusahaan mitra dan masyarakat mitra bukan sebagai satu kesatuan pengelola perkebunan kelapa sawit.

Dalam kondisi pailitnya perusahaan mitra maka seharusnya kedudukan masyarakat mitra adalah sebagai kreditur karena sebagai masyarakat yang memiliki lahan maka masyarakat berhak atas bagi hasil, artinya dengan tidak terlaksananya bagi hasil maka kedudukan masyarakat adalah sebagai kreditur. Jika demikian halnya maka dalam kondisi pailitnya perusahaan mitra maka selain masyarakat mitra berhak atas pengembalian lahan yang diserahkan untuk dikelola maka masyarakat juga mempunya hak bagi hasil sesuai perjanjian yang belum terealisasi.

*)Dr. Rio Christiawan,S.H.,M.Hum.,M.Kn., adalah Faculty Member International Business Law Universitas Prasetiya Mulya.

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Universitas Prasetiya Mulya dalam program Hukumonline University Solution.

Tags:

Berita Terkait