Status Perkara Minyak Goreng di KPPU Naik ke Tahap Penyelidikan
Terbaru

Status Perkara Minyak Goreng di KPPU Naik ke Tahap Penyelidikan

Tim Investasi KPPU menemukan satu alat bukti terkait perkara ini. Proses Penyelidikan di KPPU dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja dan dapat diperpanjang.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Kelangkaan minyak goreng membuat masyarakat mengantre untuk membelinya. Foto: RES
Kelangkaan minyak goreng membuat masyarakat mengantre untuk membelinya. Foto: RES

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan update terbaru terkait penanganan perkara minyak goreng. Sejauh ini Tim Investigasi KPPU telah menemukan satu alat bukti dalam proses penegakan hukum terkait penjualan atau distribusi minyak goreng nasional.

“Melalui temuan tersebut, minggu ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan Penyelidikan. Khususnya atas dugaan pelanggaran pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf “c” (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa),” kata Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, Senin (28/3).

Sebagaimana diketahui, KPPU telah mulai melakukan proses penegakan hukum sejak 26 Januari 2022 guna menemukan alat bukti adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam permasalahan lonjakan harga minyak goreng sejak akhir tahun 2021 sesuai rekomendasi kajian yang dilaksanakan KPPU.

Dalam proses awal penegakan hukum, Tim Investigasi telah mengundang dan meminta data/keterangan dari sekitar 44 pihak terkait, khususnya produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan dan pelaku ritel. Melalui proses tersebut, Tim Investigasi telah menemukan satu alat bukti yang memperkuat adanya dugaan pelanggaran undang-undang, khususnya atas pasal penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar.

Dengan temuan tersebut, proses penegakan hukum dapat dilanjutkan KPPU ke tahapan Penyelidikan. Proses Penyelidikan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja dan dapat diperpanjang.

Baca juga:

Penyelidikan akan difokuskan pada pemenuhan unsur dugaan pasal yang dilanggar, penetapan identitas Terlapor, dan pencarian minimal satu alat bukti tambahan. Dalam hal Penyelidikan dapat menyimpulkan dugaan unsur pasal yang dilanggar dan memperoleh minimal dua alat bukti, maka proses penegakan hukum dapat diteruskan ke tahapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi.

Tags:

Berita Terkait